Pemerintah Indonesia pada Maret lalu memenangi gugatan banding di Mahkamah Uni Eropa terkait tuduhan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) untuk produk biodiesel. Dampak putusan itu. Uni Eropa bersedia menghapus pengenaan BMAD sebesar 8,8%-23,3 % atas produk biodiesel dari Indonesia.

Meski demikian, pemerintah diingatkan agar tidak terlena sebab UE berpotensi menjegal produk unggulan Indonesia tersebut dengan cara lain. “Sebab, masih banyak tuduhan lainnya yang bisa menghambat biodiesel Indonesia masuk pasar Eropa,” ujar Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang dalam keterangan resminya, kemarin.

UE, lanjutnya, berpotensi meniru langkah Amerika Serikat (AS) yang menggunakan tuduhan subsidi untuk mengenakan BMAD atas produk biodiesel Indonesia sejak 2017. Berpegang pada tuduhan itu, AS mengatakan biodiesel Indonesia memiliki harga lebih murah untuk pasar ekspor dibandingkan dalam negeri lantaran mendapat subsidi. “Makanya kami lihat seberapa banyak kita bisa memasukkan ke Eropa sebelum tuduhan itu datang,” ucapnya.

Pemerintah sendiri mengaku tidak gentar. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bahkan mengancam akan membatasi produk-produk asal negara-negara UE jika produk sawit kita dilarang. “Seperti yang juga saya sampaikan dengan Norwegia, jika mereka melarang CPO (produk minyak sawit), saya bilang saya akan melarang produk ikan mereka,” tegas Enggar.

Selain itu, lanjut Enggar, Indonesia juga bisa menghentikan pembelian Boeing dan Airbus dari beberapa, negara UE. “Saya sudah berbicara dengan Wapres Jusuf Kalla. Kalau mereka masih berkeras, saya minta izin sebagai tim perunding untuk mempunyai mandat itu. Sebagai dua negara produsen CPO terbesar dunia, Indonesia dan Malaysia harus dapat bersikap dan mengambil langkah,” ucapnya.

 

Sumber: Media Indonesia