Produsen minyak goreng dalam negeri meminta pemerintah memberikan insentif untuk harga minyak goreng kemasan. Insentif berupa pajak ditanggung pemerintah (PPN DTP) diharapkan bisa menurunkan harga minyak goreng kemasan sehingga bisa bersaing dengan minyak goreng curah.

Menurut para pengusaha, saat ini masyarakat masih lebih tertarik pada minyak goreng curah dengan harga yang lebih murah dibandingkan minyak goreng kemasan. Saat ini harga minyak goreng ke-masan sederhana Rp 11.000 per liter, sedangkan harga minyak goreng curah Rp 10.500 per liter. Sementara harga minyak goreng kemasan ukuran setengah liter dipatok Rp 6.000 per liter.

Permintaan ini disampaikan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) merespon keinginan Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang akan mewajibkan 20% produksi minyak goreng kemasan mulai tahun ini.

Gimni mengaku siap menjalankan kewajiban itu sebagai bentuk persiapan menghadapi Januari 2020. Pada periode itu, semua industri minyak goreng wajib memproduksi minyak goreng kemasan.

Direktur Eksekutif Gimni Sahat Sinaga mengatakan, masyarakat masih lebih tertarik membeli produk yang lebih murah. “Karena itu kami sampaikan ke Mendag bahwa sekarang orang tidak terlalu tertarik membeli karena harganya mahal,” ujarnya ke KONTAN akhir pekan lalu.

Menurut Sahat, salah satu cara agar masyarakat tertarik membeli minyak goreng kemasan adalah dengan pemberian insentif PPN hingga Desember 2019. Selain insentif PPN, Sahat juga meminta agar bea keluar dan besaran dana pungutan BPDP Kelapa sawit diturunkan.

Jika selama ini dana pungutan ekspor untuk produk Refine Bleach Deodorized (RBD)palm oilsebesar US$ 30 per ton, diminta diturunkan menjadi US$ 5 per ton. Sementara RDB olein kemasan di bawah 25 kg yang tadinya US$ 25 per ton diminta turun menjadi US$ 2 dollar. “Dengan begitu kita bisa bersaing dengan Malaysia dan keuntungan bisa mengganti harga minyak goreng yang Rp 11.000 per liter tadi,” terang Sahat.

Atas permintaan itu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti mengatakan, yang berhak memberikan keringanan pajak adalah Kemkeu. “Itu kewenangan Menkeu,” ujarnya.

 

Sumber: Harian Kontan