Kebijakan pemerintah mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan mulai 1 Januari 2020, menggantikan minyak goreng curah, dianggap hanya menguntungkan pengusaha besar.

Pasalnya, catatan PP Muhammadiyah, hampir 50 persen dari kebutuhan minyak goreng dalam negeri dikonsumsi dalam bentuk curah. Dan, kebanyakan minyak goreng tersebut kebanyakan diproduksi oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM).

“Kebijakan ini jelas-jelas akan menguntungkan usaha besar yang ada dan sebaliknya tidak mustahil akan menjadi bencana dan malapetaka bagi pengusaha dan rakyat kecil,” ujar Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, kemarin (8/10).

Dia memahami kebijakan minyak goreng kemasan bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Namun menurut dia, tidak tepat dilakukan dalam kondisi seperti sekarang ini.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah menilai kebijakan tersebut akan merugikan konsumen karena adanya kenaikan harga. “Kebijakan ini menguntungkan industri, tapi bisa berdampak negatif terhadap konsumen,” ujar Piter kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (8/10).

Tentu saja, menurut Piter minyak goreng kemasan bakal mendorong inflasi pada tahun depan. “Bisa mendorong inflasi, karena minyak goreng kemasan dipastikan lebih mahal,” kata Piter.

Sementara itu Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga memperkirakan industri minyak goreng Indonesia pada tahun depan bakal tumbuh sekitar 3 persen secara tahunan.

Alasannya, karena adanya kebijakan wajib penjualan minyak goreng dalam kemasan dan penerapan kembali pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crue Plam Oil/CPO) dan produk turunannya yang sama-sama diterapkan mulai 1 Januari 2020.

“Secara langsung kebijakan tersebut terkait, saling melengkapi untuk meningkatkan daya tarik melakukan produksi dan peningkatan industri hilir CPO, terutama minyak goreng,” ujar dia.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Minyak Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Kanya Laksmi mengatakan, kebijakan minyak goreng dalam kemasan akan mengerek konsumsi domestik untuk produk CPO, dan pada akhirnya akn mengurangi ketergantungan dari ekspor.

“Kita sudah punya kebijakan B20 dan selanjutnya B30 untuk memacu konsumsi domestik. Ditambah lagi wajib minyak goreng kemasan menggantikan minyak jelantah selama ini, tentu saja akan berdampak bagi pertumbuhan industri CPO kita,” tukas dia.

 

Sumber: Fin.co.id