Konsumen membeli minyak goreng kemasan di minimarket Tangerang Selatan, Jumat (6/4). Kementerian Perdagangan mewajibkan produsen minyak goreng menjual minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp 6500, Rp 10.500 dan Rp 11.000./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/04/2018.

Pengusaha produsen minyak goreng siap mengikuti aturan wajib kemasan.

Aturan tersebut akan berlaku mulai tahun 2020 mendatang. Sebelumya aturan yang direncanakan sejak 2018 lalu itu diminta untuk diundur oleh pengusaha.

“Dulu kita lihat tidak cukup waktu untuk membeli mesin,” ujar Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga kepada Kontan.co.id, Minggu (6/10).

Saat ini pelaku usaha telah mampu memproduksi minyak goreng dalam kemasan. Meski akan terjadi penurunan laba, pengusaha yakin akan ada keuntungan melihat peralihan konsumsi masyarakat.

“Minyak bekas yang tidak terpakai membuat produksi naik menggantikan itu sehingga cost turun,” terang Sahat.

Sahat bilang pada tahun 2019 produksi minyak goreng untuk domestik sebesar 4,8 juta ton. Sementara tahun 2020 nanti akan ada peningkatan produksi menjadi 5,2 juta ton menggantikan 20% kebutuhan minyak curah.

Selai kebijakan wajib kemasan, Kementerian Perdagangan juga melanjutkan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng yang telah berlangsung sejak tahun 2018. DMO masih akan dilakukan sebanyak 20% dari produksi total.

“Kewajiban DMO 20% tetap akan dilakukan dalam bentuk minyak goreng kemasan,” jelas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

 

Sumber: Kontan.co.id