JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan penguatan standar sertifikasi sawit Indonesia berkelanjutan atau ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dilakukan melalui komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud menyebutkan komunikasi itu dilakukan kepada petani, lembaga swadaya masyarakat, pelaku industri hingga negara-negara konsumen.

“Dalam proses penguatan ISPO dimungkinkan adanya penilaian, masukan, kritikan, dan usulan dari seluruh pemangku kepentingan yang menjadi pertimbangan Tim Penguatan ISPO,” kata Musdhalifah di Jakarta.

Selain itu, sertifikasi pengelolaan sawit Indonesia berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden.

“Perpres ini untuk membuat kerangka ISPO lebih terstruktur,” kata Musdhalifah.

Musdhalifah mengatakan, penerbitan Perpres ini untuk mensinergikan seluruh otoritas terkait yang terlibat dalam pengelolaan sawit Indonesia, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Dia menjelaskan Kementerian Pertanian sebagai pemangku kepentingan sawit harus bisa dengan bersinergi dengan Kementerian Kehutanan terkait penyediaan lahan, Kementerian Perindustrian terkait kelangsungan industri dan Kementerian Perdagangan terkait ekspor produk sawit.

“Sawit merupakan komoditas strategis dan ini merupakan komitmen pemerintah untuk mengelola secara berkelanjutan,” kata Musdhalifah.

Melalui kebijakan ISPO ini, tambah Musdhalifah, pemerintah berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola sawit Indonesia yang berkelanjutan agar produk komoditas asal Indonesia dapat lebih baik lagi diterima pasar ekspor.

“Penguatan ISPO diharapkan memberikan kontribusi yang lebih nyata terhadap peningkatan pembangunan ekonomi, sosial budaya, dan kualitas lingkungan hidup,” ujarnya.

Serupa dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), ISPO juga diharapkan dapat memiliki dampak perubahan secara berkala terhadap perkembangan sawit Indonesia dengan penguatan tata kelola maupun perlindungan terhadap perkebunan.

Selain itu, transformasi terhadap industri sawit diharapkan dapat membangun kepercayaan di antara pembeli internasional dan memperkuat kontribusi minyak kelapa sawit terhadap perekonomian Indonesia.

Sementara itu, proyek percontohan klasterisasi plasma kelapa sawit pertama dengan 12 koperasi yang bermitra dengan Sinar Mas Agribusiness and Food Dua koperasi plasma swadaya di Kalimantan untuk pertama kalinya dapatkan sertifikat ISPO.

Bupati Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, Ismunandar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Klasterisasi Plasma Sawit Swadaya yang bermitra dengan Sinar Mas Agribusiness and Food seluas lebih dari 7.726 hektar.

SK Bupati ini akan mengatur rayonisasi area binaan perusahaan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian No.98 tahun 2013 yang mewajibkan perusahaan perkebunan yang luasnya 250 hektar atau lebih untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Klasterisasi plasma kelapa sawit mitra Sinar Mas di Kabupaten Kutai Timur ini merupakan proyek percontohan perwilayahaan pembinaan plasma swdaya serta komitmen untuk pembelian tandan buah segar (TBS) dalam kerangka kemitraan secara permanen di Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami menyambut baik terbitnya SK Bupati tentang klasterisasi plasma sawit swadaya. Kami percaya bahwa bentuk kemitraan ini akan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat. Sejak tahun 2011, kami telah memulai kemitraan ini dengan membentuk unit khusus dalam organisasi struktural di perusahaan. Tim ini memiliki fungsi untuk memastikan program kemitraan ini berjalan dengan baik dan kini hasil dari kemitraan ini pun sudah dapat terlihat,” kata CEO Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Timur Suryanto Bun.

Selain itu, para petani plasma swadaya didorong untuk melakukan praktik agronomi yang baik dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan komitmen dan prinsip keberlanjutan perusahaan. Salah satunya adalah dengan memastikan praktik agronomi yang mengikuti standar baku kriteria dari Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

 

Sumber: Okezone.com