JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharapkan perluasan program mandatori biodiesel 20% (B20) dapat berjalan 100% dalam bulan ini. Hingga pekan lalu, masih terdapat kendala pasokan unsur nabati (fatty acid methyl eter/ FAME) ke badan usaha bahan bakar minyak (BBM) untuk menjalankan program ini.

Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal energi baru terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Andrian Feby Misna mengatakan, hingga pekan lalu, masih terdapat masalah transportasi yang menghambat pasokan FAME ke badan usaha bahan bakar minyak (BBM). Namun, pihaknya terus melakukan verifikasi atas keterlambatan pasokan FAME ini

“Kami bergarap di Oktober sudah mulai lancar (pasokan FAME),” kata dia dalam pesan pendeknya kepada Investor Daily, awal pekan ini. Artinya, lanjutnya, perluasan mandatori B20 diharapkan bisa berjalan 100% pada bulan ini.

Direktur Logistik, Supply Chain, dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo sempat memaparkan, sejak 1 September hingga 25 September kemarin, FAME yang diterima oleh pihaknya tercatat baru sebesar 224.607 kiloliter (KL) dari rencana penerimaan periode tersebut sebesar 359.734 KL. Sementara jumlah FAME yang dipesan sepanjang September ini mencapai 431.681 KL Dari 112 terminal BBM yang ada, sejauh ini hanya 7 terminal yang menerima langsung pasokan FAME dari Badan Usaha BBN.

Namun, sampai 10 September, perseroan telah memastikan ketersediaan B20 di 69 terminal BBM miliknya. Mengacu data Pertamina, sampai 17 September, jumlah terminal yang mendistribukan B20 ini telah bertambah menjadi 74 terminal. Tambahan ini yakni Terminal BBM Jobber Ketapang, Tual, Badas, Tahuna, Waingapu, Maumere, Banggai, Ampenan, dan Reo.

Terkait sanksi atas keterlambatan pasokan FAME ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menuturkan, pemerintah masih akan membahasnya, utamanya soal realisasi penyalurannya. Kendala yang dihadapi masih sama, yakni masalah minimnya kapal dan jauhnya terminal BBM.

Namun, program ini disebutnya sudah berjalan cukup lancar. “Laporan saya ke Pak Menteri (Menteri ESDM Igna-sius Jonan), realisasinya 81% pada September kemarin. Main ada tiga institusi yang belum pakai yakni Alutsista, PLN, dan TNI, selain itu ada kendala suplai (FAME),” ujar dia.

Diakuinya, evaluasi program B20 tertunda lantaran pemerintah fokus dalam menangani bencana gempa dan tsunami yang terjadi di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Namun, indikasinya, pelanggaran banyak dilakukan oleh badan usaha bahan bakar nabati (BBN). “Kebanyakan yang menyuplai FAME yang melanggar,” kata Djoko.

Sebelumnya, guna mengatasi masalah pasokan FAME, Gandhi pernah mengusulkan, FAME tidak perlu didistribusikan ke seluruh Terminal BBM, melainkan hanya ke terminal besar saja. Dia mencontohkan, untuk di Indonesia Timur, FAME hanya perlu dikirim ke Terminal BBM Wayame saja. Nantinya, perseroan yang akan memastikan terminal akhir lainnya.

“Namun ada resiko, tatkala kami blending, FAME itu mengikat air, ada fasilitas yang harus kami maintain. Tinggi juga biaya maintenance-nya. Mungkin bisa bagi ongkos angkut ke Pertamina, jadi bisa kami kelola,” kata dia.

Terkait ongkos angkut, tambah Gandhi, badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) selama ini menerima ongkos angkut dari penggantian selisih FAME dan solar yang diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapasawit(BPDPKS). Ongkos ini lah yang diusulkan dibagi jika memang disetujui FAME dikirimkan hanya sampai ke terminal BBM utama.

“Kami akan bahas ini dengan BPDPKS, Aprobi (Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia), dan pemerintah,” ujarnya.

Mengacu laman Direktorat Jenderal energi baru terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harga indeks pasar (HIP) biodiesel ditetapkan mengikuti harga minyak sawit mentah ditambah biaya konversi menjadi FAME dan ongkos angkut Penentuan ongkos angkut ini mengikuti Keputusan Menteri ESDM No 1770K/12/MEM/2018.

Mekanisme Sanksi

Djoko mengatakan, pemerintah belum menetapkan mekanisme penerapan sanksi ketika ada badan usaha yang belum memenuhi mandatori B20. Pihaknya akan terlebih dulu memastikan masalah yang dihadapi badan usaha BBM, termasuk Pertamina, dan pemasok FAME.

“Mana badan usaha yang tidak kirim (FAME), kalau mereka salah, ya kami kasih denda. Kalau Pertamina dikirim, tetapi dia enggak mau kirim (B20), ya denda,” ujarnya.

Direktur Jenderal EBTKE Rida Mulyana menjelaskan, mekanisme itu masih dielaborasi. Salah satunya, mekanisme penerapan sanksi ini bisa dimulai dari pemeriksaan administratif. Selanjutnya, tengah dipertimbangkan apakah perlu ada pengecekan ke lapangan, mengingat berbagai kendala yang ada perlu dipastikan kebenarannya.

“Saya enggak menyalahkan, tetapi faktanya adalah PO (purchase order) kan selambat-lambatnya 14 hari sampai FAME-nya, tetapi mereka sandar antri 14 hari di pelabuhan. Ini harus dibuktikan,” kata dia.

Retno Ayuningtyas

 

Sumber: Investor Daily Indonesia