BANJARMASIN Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Imam Suprastowo mengimbau petani untuk lebih teliti sebelum membeli bibit sawit yang akan ditanam.

Belilah, katanya, bibit sawit yang bersertifikat di tempat penangkaran yang resmi. Dinas Perkebunan selalu mengeluarkan Surat Perintah Pembelian Benih Kelapa sawit (SP2BKS). “Beli ke penangkar yang sudah mendapat rekomendasi, sehingga mereka bisa membeli bibit yang bersertifikat,” katanya, belum lama ini, seperti dikutip prokal.co.

Membedakan bibit sawit unggul, tutur Imam yang juga sebagai Sekretaris Komisi II bidang Ekonomi dan Keuangan, sangat sulit, karena secara kasat mata, hampir tidak bisa dibedakan. Bibit yang tidak bersertifikat adalah bibit sawit yang tidak diketahui sumber benihnya

Belum lama ini, cerita Imam, tepatnya tanggal 11 September 2017 lalu, pihaknya bersama kepolisian menemukan sebanyak 10 ribu bibit sawit palsu yang akan dijual keluar. Bibit tersebut rencananya akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

“Bibit itu berasal dari Kabupaten Tala. Bibit sawit sudah di atas tongkang dan hendak dibawa ke Kaltim, tapi berhasil diamankan oleh Polres Tala, dan kita sudah melihat ke sana, dan akan dimusnahkan,” terangnya. (T3)

 

Sumber: Infosawit.com