JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) mengenai kerja sama percepatan restorasi gambut di tujuh provinsi di Indonesia.

Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono mengatakan, dengan adanya nota kesepahaman ini, pihaknya melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) akan membantu pelaksanaan fisik restorasi gambut di tujuh wilayah prioritas, yang terdiri dari Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.

 

“Dengan MoU ini Balai SDA di Sumatera, Kalimantan, sudah dengan sendirinya mempunyai landasan formal untuk membantu pelaksanaan fisik di lapangan. Kalau anggaran tetap di DIPA beliau [BRG],” ujarnya usai penandatanganan, Senin (4/9/2017).

Dalam nota kesepahaman itu, ujarnya, ada lima hal yang disepakati antara Kementerian PUPR dan BRG, antara lain koordinasi dan sinkronisasi penetapan lokasi detail restorasi gambut, pertukaran data dan informasi, perencanaan restorasi gambut, pelaksanaan konstruksi restorasi gambut, serta monitoring dan evaluasi.

 

Ketua BRG Nazir Foead menyatakan, saat ini terdapat 14,9 juta hektare lahan gambut yang ada di Indonesia, di mana terdapat 12,9 juta hektare luas lahan gambut yang berada di tujuh provinsi tersebut. Dari jumlah tersebut, pihaknya memprioritaskan penanganan terhadap 2,5 juta hektare.

“Penanganan lahan gambut akan melibatkan kerja sama dengan Kementerian PUPR dan juga Pemprov. Tahun ini sudah mulai pembangunan fisik, kecuali untuk Papua di mana pembangunan fisiknya baru dimulai pada 2018,” ujarnya.

Nazir menambahkan, upaya restorasi gambut di tanah air sebaiknya tak hanya mengandalkan APBN, tetapi juga dapat menggunakan sumber dana lain seperti hibah internasional dan juga dari pemegang konsesi lahan perkebunan. Pasalnya, dari 2,5 juta hektare lahan gambut yang diprioritaskan penanganannya, sekitar 1,2 juta hektare berada di lahan pemegang izin konsesi perkebunan.

Seperti diketahui, pembentukan BRG merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Retorasi Gambut. Melalui perpres tersebut, BRG diberi mandat untuk melaksanakan tugas koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan restorasi gambut seluas 2 juta hektare di tujuh provinsi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BRG menyusun dokumen perencanaan bernama Rencana Restorasi Ekosistem Gambut (RREG). Namun demikian, karena kebutuhan yang mendesak, maka khusus dokumen RREG tahun 2017 diganti dengan Rencana Kontingensi Restorasi Ekosistem Gambut (RK) sebagai dasar pelaksanan restorasi gambut 2017.

Melalui dokumen tersebut, terdapat tiga jenis pendakatan yang diambil BRG dalam merestorasi gambut, yaitu pendekatan 3R (rewetting, revegetasi dan revitalization of livehood).

 

Sumber: Bisnis.com