Pemanfaatan lahan gambut untuk kegiatan pertanian termasuk kegiatan perkebunan kelapa sawit sudah lama berlangsung di Indonesia. Bahkan, kebun-kebun sawit pertama yang dibangun di Indonesia pada zaman kolonial yakni di pesisir timur Sumatera Utara dan Aceh (saat ini sekitar 100 tahun), sebagian merupakan kebun sawit dilahan gambut. Artinya manajemen dan teknologi budidaya kebun sawit dilahan gambut telah lama diketahui dan dilaksanakan di Indonesia.

Untuk pengembangan kelapa sawit di lahan gambut, Indonesia telah memiliki kebijakan nasional yakni Undang-Undang Perkebunan (UU No. 39/2004) dan Undang-Undang Pengelolaan dan Pelestrian Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009) yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 57/2016 (perubahan atas PP No. 71/2014) tantang Perlindungan Ekosistem Lahan Gambut. Khusus untuk perkebunan kelapa sawit telah dituangkan dalam Permentan No. 14/2009 Tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk budidaya kelapa sawit. Selain itu, pada level perusahaan yang melakukan budidaya kelapa sawit di lahan gambut juga memiliki pedoman kultul teknis dan manajemen kebun sawit di lahan gambut.

Dengan demikian tududhan bahwa Indinesia tidak memeiliki tata kelola perkebunan kelapa sawit di lahan gambut adalah tidak benar. Tentu saja masih perlu diperbaiki terus menerus khususnya pada level implementasi.

Sumber : Mitos vs Fakta, PASPI 2017

 

Sumber: Sawitindonesia.com