InfoSAWIT, JAKARTA – Sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Cara demikian sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan keberterimaan dan daya saing pasar minyak kelapa sawit secara nasional maupun internasional.

“Dengan terbitnya Perpres No.44 Tahun 2020, maka penerbitan sertifikat ISPO akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN),” ujar Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua KAN, Kukuh S. Achmad saat penyerahan sertifikat akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO (LS ISPO) kepada 15 ISPO yang dilaksanakan secara virtual, belum lama ini.

Penyerahan sertifikatakreditasi ISPO ini sesuai dengan terbitnya Kebijakan KAN No. 001/KAN/01/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Peralihan Akreditasi Lembaga Sertifikasi minyak sawit berkelanjutan ISPO.

Sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2014, akreditasi merupakan rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional. “Dengan memperoleh akreditasi, berarti suatu lembaga memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian,” tutur Kukuh, dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT.

Sekadar informasi, sampai saat ini KAN telah mengoperasikan lebih dari 30 skema akreditasi. KAN adalah penandatangan MLA APAC/IAF (Asia Pacific Accreditation Cooperation/International Accreditation Forum) untuk akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen keamanan pangan, dan sertifikasi produk, proses dan jasa, serta sertifikasi person. KAN juga penandatangan MRA APAC/ILAC MRA (Asia Pacific Accreditation Cooperation/International Laboratory Accreditation Cooperation) untuk akreditasi laboratorium uji, kalibrasi, medik, dan lembaga inspeksi.

Adapun LS ISPO adalah Lembaga Penilaian Kesesuaian independen yang melakukan kegiatan audit ISPO bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, baik kepada pekebun kelapa sawit dan/atau perusahaan kelapa sawit. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020, ruang lingkup akreditasi bagi LS ISPO meliputi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit; usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.

LS ISPO memiliki tugas untuk melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO kepada Pelaku Usaha; menerbitkan, membekukan sementara atau membatalkan sertifikat ISPO bagi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan hasil kegiatan Sertifikasi ISPO; melaksanakan penilikan setiap tahun kepada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah memiliki sertifikat ISPO; dan menindaklanjuti keluhan dan banding terkait pelaksanaan Sertifikasi ISPO. Dapat dikatakan, LS ISPO merupakan salah satu unsur penting dalam memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan sesuai prinsip dan kriteria ISPO.

Penyerahan sertifikat akreditasi LS ISPO diharapkan dapat menjadi salah satu momentum bersejarah lahirnya new ISPO. “LS ISPO yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN harus bertanggung jawab, berintegiritas, kompeten dan konsisten dalam melaksanakan kegiatan sertifikasinya. Semoga tujuan new ISPO dapat tercapai, sebagai penguatan ISPO yang dipandang sangat penting demi keberlanjutan kelapa sawit Indonesia, daya saing dan pada akhirnya bagi kemaslahatan bangsa Indonesia,” tandas Kukuh. (T2)

 

Sumber: Infosawit.com