InfoSAWIT, BANGKINANG – Diungkapkan (PJ) Bupati Kampar, Kamsol, sebelumnya Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) telah menyampaikan 4 isu utama soal sawit untuk segera ditangani Pemerintah Pusat secepat mungkin.

Keempat isu yakni, soal perlindungan dan pemberdayaan petani, kedua penyelesaian konflik lahan sosial, ketiga masalah keberlanjutan lingkungan, dan terakhir keempat, peningkatan nilai tambah industri sawit.

Kamsol juga mendorong Pemerintah Pusat untuk menjadikan kelapa sawit sebagai komoditas unggulan, tidak lagi sebagai kebutuhan untuk sumber pangan, namun juga untuk kebutuhan lainnya.

 

“Seperti pengembangan biodiesel, apalagi dengan peningkatan dari B20 menjadi B30 selanjutnya menjadi B 40. Dengan demikian kebutuhan sawit akan tinggi dan pengaruh daripada harga sawit yang turun saat ini,” tegas Bupati Kampar yang juga menjabat sebagai Sekjen AKPSI.

Sebelumnya, AKPSI juga telah menyampaikan 13 tuntutan diantaranya, pertama, meminta kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pedoman Penetapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit produk perkebunan dengan memasukkan komponen cangkang dan kernel dalam standar penghitungan TBS.

Lantas kedua, meminta kepada Pemerintah Pusat agar memasukkan pembetukan UU Perkelapasawitan yang berfungsi untuk mengatur tata kelola sawit nasional.

 

Ketiga, pembentukan badan pengelola pelaksana kelapa sawit yang mengatur tata kelola sawit dari hulu sampai ke hilir, serta kewenangan pengawasan dan retribusi. Kata Kamsol, AKPSI siap menyusun draf awal untuk disahkan menjadi oleh Pemerintah.

Keempat, meminta Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan edaran kepada seluruh perusahaan besar kelapa sawit untuk membuka akses cabang dan legalitas perizin perusahaan kepada kepala daerah penghasil sawit.

Kelima, selanjutnya Para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk memberikan wewenang kepada daerah untuk memungut retribusi Rp 25/Kg TBS pada tiap TBS yang ada di daerahnya. (T5)

 

Sumber: Infosawit.com