Dari periode 2017-2019, dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah tersalurkan Rp 1,7 triliun. Dana ini meremajakan lahan seluas 68.265 hektare yang melibatkan 29.315 kepala keluarga petani.

Berdasarkan  Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit per Juli 2019, capaian dana replanting ini sebesar Rp 1,7 triliun dari 2017-2019 menjangkau 19 provinsi yang tersebar di Sumatera, Kalimantan,  Sulawesi, dan Papua Barat. Dari jumlah tersebut, dana yang telah tersalurkan sebesar Rp 993 miliar. Sementara itu, dana dalam proses penyaluran sebesar Rp 707 miliar.  Data ini terangkum dalam presentasi Musdhalifah Machmud, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian di Kuliah Umum Instiper pada 10 Oktober 2019.

“Dalam upaya mendukung keberhasilan Program PSR, perlu adanya kerjasama kemitraan antara pekebun dengan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan/atau lembaga penelitian kelapa sawit untuk melakukan pendampingan dan dukungan IPTEK kepada pekebun dalam pelaksanaan Good Agricultural Practices (GAP), penggunaan benih unggul, dan teknologi budidaya kelapa sawit dalam pelaksanaan PSR. Hal ini diharapkan untuk optimalisasi pencapaian produktivitas kelapa sawit rakyat,” ujar Musdhalifah.

Ada sejumlah tantangan yang dihadapi untuk pencapaian target replanting seperti pengajuan bersifat manual selama periode tersebut, perbaikan rekomendasi teknis, dan kurangnya pemahaman aparat dan pekebun dalam upaya memenuhi persyaratan PSR. Pada 2019, pemerintah melakukan sejumlah upaya perbaikan seperti penyederhanaan persyaratan PSR dan aplikasi pendaftaran online PSR.

“Pemerintah menargetkan peremajaan kebun sawit rakyat seluas 2,4 juta hektar sampai tahun 2033 dengan target per tahun sebesar 180.000 hektare,” jelas Musdhalifah dalam pidatonya dalam peluncuran Launching Pendampingan Pelaksanaan Good Agriculture Practices di Kebun Demplot Program PSR  di Kampung Sialang Sakti, Kabupaten Siak, Minggu (13 Oktober 2019).

Dalam rangka membantu petani, Ditjen Perkebunan sudah mempermudah persyaratan dan prosedur PSR. Dari sebelumnya 14 persyaratan menjadi 8 persyaratan yang harus dipenuhi. Proses verifikasi yang awalnya dimulai dari Kabupaten, Provinsi dan Pusat sekarang hanya satu kali verifikasi, dimana timnya bersinergi untuk mempercepat proses replanting.

Saat ini,  pemerintah sepakat menurunkan target Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting dari 200 ribu hektare menjadi 180 ribu hektare. Kasdi menjelaskan bahwa pemerintah berusaha untuk mengejar target yang sudah ditentukan tahun 2019. Tapi, targetnya sudah kita turunkan dari 200 ribu hektar menjadi 180 ribu hektar. Ini, sudah menjadi keputusan dari Kementerian Koordinator Perekonomian. “Kami baru bergerak 3 bulan (Juni – Agustus) sudah dapat rekomendasi teknis (rekomtek) lahan yang sudah siap replanting 51 ribu hektar,” ujar Kasdi jelang akhir September 2019.

 

Sumber: Sawitindonesia.com