JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024. Tujuan Inpres meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan,
Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan RAN KSB Tahun 2019-2024 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, yang terdiri atas:
1.Melakukan penguatan data, penguatan koordinasi, dan infrastruktur;
2. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun;
3. Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
4. Menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa;
5. Melakukan dukungan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit.
RAN KSB memuat 28 kegiatan yang akan dilakukan selama periode 2019-2024. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak mulai dari perusahaan, petani, pemerintah daerah, dan
Para menteri, gubernur, dan bupati/walikota diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan capaian RAN KSB Tahun 2019-2024 kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan kepada Presiden tentang pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut. “Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres tersebut yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2019.
Sumber: Sawitindonesia.com