IEU-CEPA atau Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement dijadwalkan akan mencapai kesepakatan substantif pada 23 September 2025. Perjanjian ini menawarkan peluang besar untuk memacu ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya ke pasar Uni Eropa.
Tarif Nol Persen untuk Mayoritas Produk
Dengan IEU-CEPA, 80% produk Indonesia akan bebas tarif saat memasuki pasar Uni Eropa. Sebaliknya, produk Uni Eropa juga akan menikmati tarif nol saat masuk ke Tanah Air. Kebijakan ini diharapkan mendorong volume perdagangan kedua pihak, khususnya bagi komoditas kelapa sawit.
Tantangan Hambatan Nontarif: EUDR
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menekankan bahwa penghapusan tarif saja tidak cukup. Regulasi nontarif, seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR), masih menjadi tantangan utama. Jika tidak dipenuhi, fasilitas tarif nol dari IEU-CEPA tidak akan optimal.
Industri dan pemerintah kini menyiapkan strategi untuk mematuhi EUDR. Upaya ini mencakup:
-
Penguatan sistem pelacakan dan verifikasi kebun sawit.
-
Kolaborasi dengan pihak berwenang Uni Eropa untuk menyusun standar sertifikasi.
-
Pendampingan bagi petani dan pelaku usaha kecil agar dapat memenuhi persyaratan.
Proses Administrasi dan Legal Scrubbing
Sebelum penandatanganan resmi, kedua belah pihak harus menyelesaikan rangkaian proses administrasi hukum. Proses ini meliputi:
-
Legal scrubbing teks perjanjian agar sesuai kaidah hukum masing-masing negara.
-
Penerjemahan naskah ke dalam bahasa resmi semua negara anggota Uni Eropa, termasuk Bahasa Inggris, Prancis, Jerman, dan lain-lain.
Dampak Positif bagi Industri Sawit
Perjanjian IEU-CEPA akan memberikan:
-
Kemudahan pasar: tarif 0% membuat CPO dan produk hilir sawit menjadi lebih kompetitif di Eropa.
-
Peningkatan nilai tambah: industri pemrosesan sawit di dalam negeri terdorong untuk mengembangkan produk olahan.
-
Peluang investasi: kejelasan akses pasar membuka potensi investasi baru di sektor hilir.
Langkah Selanjutnya
Pada 23 September 2025, kedua pihak akan merilis pernyataan bersama (joint statement) mengenai selesainya pembahasan substantif. Setelah itu, IEU-CEPA akan memasuki tahap akhir ratifikasi domestik di Indonesia dan negara anggota Uni Eropa.
Sebelum tanggal tersebut, pemerintah dan pelaku usaha diharapkan mematangkan:
-
Rencana implementasi EUDR.
-
Sosialisasi dan pelatihan bagi petani sawit dan industri kecil menengah.
-
Koordinasi lintas kementerian untuk memperlancar proses legal scrubbing dan ratifikasi.