JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kebijakan minyak goreng (migor) murah yang digulirkan pemerintah harus tepat sasaran dan tepat manfaat kepada masyarakat khususnya menengah bawah. Minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter ini akan disalurkan sebanyak 1,2 miliar liter sampai enam bulan mendatang.
“Menurut saya target penerima manfaat migor murah adalah penduduk berpendapatan rendah ke bawah dan UKM pengguna migor (pangan). Cara penyaluran pada target sasaran penerima manfaat sangat kritikal,” ujar Dr. Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif PASPI melalui pembicaraan melalui telepon.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Dana sebesar Rp 3,6 triliun akan digunakan untuk menutup kebutuhan biaya selisih harga, PPN dan biaya Surveyor. Dana ini bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.
Dr. Tungkot Sipayung mengingatkan kebijakan minyak goreng harus tepat sasaran supaya dampaknya dirasakan masyarakat. Kebijakan ini idealnya membantu masyarakat yang sehari-hari menjadi pengguna minyak goreng curah dan kemasan sederhana.
Ada dua cara supaya penyaluran tepat sasaran. Pertama, asosiasi seperti GIMNI bekerjasama dengan Kemensos dan Kemenkop UKM.
“Kemensos memiliki data masyarakat berpendapatan rendah/miskin yang menjadi sumber data penyaluran bansos covid 19. Termasuk Kemenkop sudah punya data UKM pangan. Selanjutnya, GIMNI bisa bekerjasama penyaluran minyak goreng bekerjasama dengan Kemensos dan Kemenkop,” ungkap doktor lulusan IPB University ini.
Cara kedua, dengan jalur distribusi migor yang ada selama ini, yakni dengan minyak goreng curah yang disubsidi sehingga harga yang dibayar konsumen target adalah harga subsidi yang ditetapkan penerintah.
“Migor kemasan jangan disubsidi karena konsumen pengguna adalah masyarakat pendapatan tinggi. Akan lebih baik kalau minyak goreng murah ini gunakan kemasan khusus seperti pupuk subsidi,” kata Tungkot.
Ia pun mendukung kebijakan insentif minyak goreng melalui penggunaan dana sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sebab, penggunaan dana ini sesuai dengan regulasi yang salah satunya digunakan bagi kebutuhan ketahanan pangan.
“Jadi, memang boleh untuk stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri. Landasan penggunaan (dana sawit) untuk minyak goreng memang ada dasar aturannya,” pungkas Tungkot.
Sumber: Sawitindonesia.com