Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI telah menetapkan Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang selanjutnya disebut Komite ISPO.

Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 257 Tahun 2020 Tentang Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diterbitkan 10 Agustus 2020. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjadi Ketua Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Susunan Komite ISPO diketuai Menteri Pertanian. Selanjutnya, Wakil Ketua adalah Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Posisi Sekretaris dipegang Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Anggota Komite ISPO dari unsur pemerintah yaitu Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional.

Sementara itu, perwakilan pelaku usaha dan asosiasi dalam Komite ISPO adalah Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Ketua Perkumpulan Forum Petani Sawit Indonesia, Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategi Berkelanjutan, dan Direktur Eksekutif Lembaga Ekolabel Indonesia.

Adapun unsur akademisi dalam Komite ISPO yaitu Dr.Ir. Harsawardana, M.Eng dan Dr.Ir.Arya Hadi Dharmawan.

Komite ISPO memiliki tujuh fungsi kerja sebagaimana dijabarkan dalam aturan ini. Pertama, menjabarkan kebijakan umum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia menjadi kebijakan operasional.

Kedua, menyusun dan mengembangkan prinsip dan kriteria Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Ketiga, menyusun standar penilaian untuk masing-masing tingkat pemenuhan prinsip dan kriteria Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Keempat, menyusun persyaratan dan skema sertifikasi. Kelima, mengevaluasi pelaksanaan sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dalam rangka menjaga tata kelola perkebunan yang baik.

Keenam, membangun sistem informasi Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dengan menerapkan penggunaan data secara bersama (data sharing) dan terintegrasi secara elektronik. Ketujuh, melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Nantinya, Komite ISPO akan bersidang paling sedikit 4 kali dalam satu tahun sebagaimana diatur dalam pasal 2 di peraturan ini.

Di pasal 3 disebutkan bahwa berkaitan mekanisme dan tata kerja Komite ISPO akan diatur oleh Menteri Pertanian selaku Ketua Komite ISPO. Berikutnya di pasal 4 dijelaskan bahwa Komite ISPO dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, akademisi, pelaku usaha, atau pihak lain.

Dalam pelaksanaan tugas, komite ISPO akan dibantu oleh sekretariat yang diketuai oleh Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian selaku Sekretaris Komite ISPO. Penempatan sekretariat akan berkedudukan di Kementerian Pertanian.

Komite ISPO bertugas selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia ini.

Sumber pendanaan Komite ISPO akan dialokasikan dari anggaran Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam pasal 8.

 

Sumber: Majalahhortus.com