Kebijakan diskriminasi yang diterapkan Uni Eropa (UE) yang akan melarang masuknya biofuel dari bahan baku kelapa sawit ke kawasan itu telah membuka mata kita bahwa kita tidak harus bergantung pada pasar ekspor. Penggunaan kelapa sawit untuk konsumsi dalam negeri dalam bentuk bahan bakar biofuel harus ditingkatkan.

Pemerintah memutuskan mempercepat program biodiesel 30% atau B30 setelah program B20 berhasil direalisasikan sejak September 2018 lalu. Sedianya, program B20 baru dimulai tahun 2020, namun dipercepat menjadi di akhir 2019 ini mengantisipasi diskriminasi Uni Eropa terhadap sawit.

Diperkirakan dengan B30 nantinya dapat menyerap sekitar sekitar 10 juta ton dalam industri sawit dalam negeri. Peningkatan penyerapan sawit dalam negeri akan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap pasar CPO global.

Indonesia memang harus melakukan pelbagai kebijakan antisipasi guna menghadapi ancaman hambatan ekspor komoditas kelapa sawit yang masih gencar dilakukan oleh pihak asing.

Hambatan yang terbaru adalah keputusan Uni Eropa untuk melarang penggunaan biofuel dari kelapa sawit di tahun 2030 nanti. Kepastian penerapan aturan itu akan diputuskan dalam sidang parlemen Eropa, paling lambat dua bulan mendatang.

Kebijakan UE itu tentu akan membuat pangsa ekspor kelapa sawit dan produk turunannya asal Indonesia terancam tergerus. Apalagi jika kebijakan tersebut juga diikuti oleh negara-negara lainnya. Makin sulit bagi Indonesia untuk mengekspor kelapa sawit dan produk turunannya. Padahal, komoditas kelapa sawit merupakan andalan utama pendapatan ekspor non migas Indonesia.

Untuk mengatasi potensi hambatan itu, sudah seharusnya pemerintah dan pelaku dunia usaha di sektor kelapa sawit mengambil langkah-langkah antisipatif dan percepatan penarapan program biodiesel B30 sudah tepat.

Dengan penerapan B30, maka penyerapan kelapa sawit di dalam negeri akan meningkat menjadi 10 juta ton. Jika volume produksi kelapa sawit Indonesia mencapai sekitar 45 juta ton, maka, volume untuk ekspor sekitar 35 juta ton.

Peningkatan produksi biodiesel di dalam negeri juga akan mengurangi ketergantungan Indonesia akan impor bahan bakar minyak yang setiap tahun bertambah. Dengan berkurangnya impor migas, defisit neraca perdagangan bisa ditekan sehingga APBN menjadi sehat.

Walaupun begitu, upaya melawan kebijakan diskriminasi terhadap kelapa sawit dan produk turunannya juga harus tetap dilakukan pemerintah dan pengurasaha melalui saluran diplomasi atau peradilan yang ada.

Indonesia bisa menggunakan kerjasama perdagangan Indonesia-Uni Eropa CEPA yang saat ini masih dalam proses pembahasan, bisa dijadikan ajang untuk meminta UE membatalkan kebijakannya itu.

Jika memang kebijakan itu tetap disahkan, permasalahan bisa dibawa ke jalur organisasi perdagangan dunia (WTO). Biarkan badan dunia tersebut memutuskan apakah kebijakan yang diterapkan UE itu diperbolehkan atau tidak.

Sumber: Tabloid Agro Indonesia