DPW APKASINDO RIAU secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil Focus Grup Discusion (FGD) kepada Kepala Dinas Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Ir. Ferry HC, dalam rangka  penyusunan peraturan Gubernur Riau tentang penetapan harga TBS Provinsi Riau tahun 2018.

Penyerahan ini dilakukan oleh ketua Panitia H. Suher bersama Sekretaris Panitia Dalkaren Rusli, SE kepada Kepala Dinas Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Ir. Ferry HC. Turut hadir menyaksikan penyerahan tersebut Wasekjend DPP APKASINDO Rino Afrino, ST MM, pada Kamis (16 Agustus 2018).

Rekomendasi berasal dari materi para narasumber, usulan-usulan peserta, dan hasil pembahasan 4 kelompok kerja pada FGD tersebut dimana pada diskusi tersebut berjalan sangat alot. Tim perumus terdiri dari pengurus Apkasindo Riau, akademisi Universitas Riau dan Universitas Islam Riau, perwakilan petani plasma, perwakilan petani swadaya dan fasilitator kelompok diskusi.

Ketua APKASINDO Riau, Ir. Gulat ME Manurung, MP mengatakan bahwa tata niaga sawit rakyat di Riau seharusnya mendapatkan perhatian serius semua pihak tanpa terkecuali. Lantaran komposisi petani swadaya sudah melebihi angka 1 juta hektare.

“Luasan petani swadaya sebesar ini di atas petani plasma seluas 200 ribu ha, ini jangan diremehkan,”pintanya.

Dengan jumlah luasan tersebut, kata Gulat, petani swadaya harus juga mendapat perlindungan harga TBS dengan konsep satu harga TBS. Harusnya tidak membedakan TBS Petani Swadaya dengan TBS dari Mitra/Pola PIR. Masalah harga TBS ini jelas sudah diamanatkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian no.1/2018 tentang pedoman penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun.

Saat ini harga CPO Rp 6.700/kilogram, seharusnya petani mendapatkan harga TBS Rp 1.300-Rp 1.500/kilogram namun yang terjadi saat ini banyak petani Riau yang mendapatkan harga jauh dibawa angka tersebut.

Banyak faktor yang terungkap pada kegiatan FGD ini yang dituangkan dalam rekomendasi dan lebih tegas. Gulat Manurung menjelaskan bahwa dalam rekomendasi ini faktor cangkang sawit sudah diusulkan untuk diperhitungkan sebagai komponen harga TBS.

“Kami berharap rekomendasi ini mempercepat terbitnya Peraturan Gubernur Riau tentang penetapan satu harga TBS petani,” ujarnya.

Gulat mengharapkan sebagai turunan Permentan no.1/2018 maka petani sawit di Riau lebih sejahtera dengan harga yang wajar dan berkeadilan.

Sumber: Sawitindonesia.com