Pelaku industri mengharapkan realisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2016 terkait Penetapan  Harga Gas Bumi. Beleid ini menetapkan tujuh sektor industri memperoleh harga gas US$ 6/Million British Thermal Unit (MMBTU). Di lapangan, mereka harus membeli gas rerata US$8-US$12 per MMBTU.

Hal ini terungkap dalam Diskusi “Menanti Implementasi Perpres Nomor 40 Tahun 2016 Bagi Dunia Usaha” yang diselenggarakan APOLIN dan Majalah Sawit Indonesia didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), Jakarta, Rabu (19 Februari 2020). Dalam sesi pertama, pembicara yang hadir antara lain Rapolo Hutabarat (Ketua Umum APOLIN), Lila Harsyah Bakhtiar, (Kepala Sub Direktorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian), dan Ananda Idris (Ketua Komite Migas APINDO).  Di sesi kedua, ada tiga pembicara yaitu Fajar Budiono (Sekjen Inaplas), Yustinus Gunawan, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), dan Dr. Kurtubi (Pengamat Energi)

Rapolo Hutabarat, Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemicals Indonesia (APOLIN) menjelaskan bahwa oleokimia termasuk tujuh sektor industri di dalam Perpres Nomor 40/2016 yang mendapatkan ketetapan harga gas industri sebesar US$ 6/per Million British Thermal Unit (MMBTU).  Ketujuh sektor industri tersebut antara lain oleokimia, pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Setiap tahun, berdasarkan data APOLIN  kebutuhan gas industri oleokimia mencapai 11,7 juta-13,9 juta per MMBTU dari 11 perusahaan anggota APOLIN. Saat ini, industri oleokimia harus membayar harga gas industri rerata US$10-US$12 per MMBTU. Dalam struktur biaya produksi, biaya gas berkontribusi sekitar 10%-12% untuk produksi  fatty acid dan sebesar 30%-38% dalam menghasilkan fatty alcohol beserta produk turunan di bawahnya.

Padahal, Perpres 40/2016 mengamanatkan harga gas industri sebesar US$ 6 per MMBTU sesuai arahan Presiden Jokowi. Jika terealisasi, maka akan terjadi penghematan antara US$ 47,6 juta-US$ 81,8 juta atau Rp 0,68 triliun-Rp 1,1 triliun per tahun.

Jika Perpres 40/2016 ini dapat dijalankan oleh pemerintah, maka akan terjadi investasi baru dan perluasan  menambah kapasitas produksi, kesempatan bekerja dan daya saing global produk-produk oleochemical lndonesia ke negara tujuan ekspor akan lebih tinggi sehingga perolehan devisanya akan jauh lebih besar.

“Hingga kini,  Perpres belum kelihatan akan berjalan untuk menekan harga gas industri. Selama empat tahun, pelaku oleokimia menantikan regulasi bisa terlaksana dan dapat diimplementasikan, ” ujar Rapolo.

Lila Harsyah Bakhtiar, Kepala Sub Direktorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian menjelaskan bahwa industri Oleokimia menggunakan gas bumi sebagai bahan penolong untuk pembuatan gas hidrogen dalam proses hidrogenasi pada produksi fatty acid dan fatty alcohol bernilai tambah tinggi.

 

Sumber: Sawitindonesia.com