
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menargetkan aturan teknis terkait kebijakan penghapusan kewajiban dokumen laporan surveyor (LS) untuk dua komoditas, yakni crude palm oil beserta turunannya dan gas dalam pipa, dapat terbit pekan ini.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegianso mengatakan bahwa saat ini penyusunan aturan teknis untuk dua komoditas tersebut sedang dalam proses harmonisasi dan diharapkan selesai dalam pekan ini.
“Mudah-mudahan minggu ini selesai harmonisasinya, sehingga Permendag dan Permenkeu bisa langsung diberlakukan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (13/2) Kemenko Perekonomian diketahui telah menggelar sejumlah rapat terkait rencana penghapusan kewajiban dokumen LS sebagai salah satu upaya simplifikasi prosedur ekspor tersebut.
Pada 24 Januari 2019, hasil rapat koordinasi (Rakor) menteri sudah menetapkan kebijakan Pengurangan Kewajiban LS Ekspor secara bertahap. Kemudian ditindaklanjuti dengan rapat teknis pada 31 Januari 2019 dan diputuskan ada 4 komoditi pada tahap awal, yakni CPO beserta tu-runamnya, gas melalui pipa, rotan setengah jadi, dan kayu log dalam Hutan Tanaman Industri (HTI).
Namun, kata Susiwijono, yang disetujui untuk segera diterapkan dalam waktu dekat hanya dua komoditi, yakni CPO beserta turunannya dan gas melalui pipa.
Untuk komoditi rotan setengah jadi dan kayu log dari HTI, lanjut Susiwijono, akan dilakukan kajian terlebih dulu mengingat statusnya saat ini masih sebagai barang yang dikrang/diatur ekspornya.
Kemudian pada Senin (11/2), juga telah digelar rapat finalisasi penyusuan aturan teknis untuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Deputi Koordinator Bidang Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan hal senada, bahwa pemerintah berharap implementasi penghapusan kewajiban dokumen LS untuk dua komoditi tersebut bisa dilakukan pekan ini.
“Seharusnya sih pekan ini sudah bisa. Kementerian terkait menjanjikan pekan ini untuk aturan teknisnya itu sudah bisa terbit, sehingga bisa segera diberlakukan,” ujarnya.
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya mengatakan bahwa kebijakan penghapusan wajib LS, terutama untuk komoditas CPO diharapkan bisa menekan biaya dan waktu yang ditanggung eksportir.
Menurutnya, dengan adanya simplifikasi prosedur itu diharapkan proses ekspor menjadi lebih efisien. “Kalau penghematan cost untuk komoditi CPO, data 2018, biayanya pengurusan domumen LS bisa mencapai lebih dari Rp 100 miliar per tahun,”ujarnya.
Sumber: Bisnis Indonesia