JAKARTA – Sektor nonsubsidi akhirnya menerapkan bauran bahan bakar nabati jenis minyaksawitdan Solar mulai 1 September 2018 setelah pemerintah menetapkan alokasi biodiesel untuk beberapa perusahaan yang menjadi pemasok.
Sektor nonsubsidi seperti pertambangan, kereta api, dan berbagai industri pengguna Solar mulai wajib menggunakan Biosolar 20% (bauran 20% biodiesel dan 80% Solar).
Selama ini, kewajiban B20 baru diterapkan untuk sektor bersubsidi, yaitu Biosolar yang dijual di stasiun pengisian balun bakar umum (SPBU).
Pemerintah menetapkan alokasi pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel selama 1 September 2018-31 Desember 2018 sebanyak 2,89 juta kiloliter.
Alokasi tersebut terdiri atas sektor subsidi (Biosolar yang dijual di stasiun pengisian bahan bakar umum) sebanyak 1,95 juta kl dan nonsubsidi (seperti sektor pertambangan, kereta api, dan lainnya) 940.407 kl.
Alokasi volume biodiesel ditetapkan melalui Kepmen ESDM No. 1936 K/10/MEM/2018 tentang Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Periode September-Desember 2018.
Alokasi biodiesel juga diatur dalam Kepmen ESDM No. 1935 K/10/MEM/2018 tentang Penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dan Alokasi Besaran Voloume untuk Pengadaan Biodiesel pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. periode Mei-Oktober 2018.
Direktur Bioenergi, Direktorat Jenderal Energi Terbarukan, Kementerian ESDM Andrian Feby Misnah mengatakan, kontrak pengadaan antara badan usaha bahan bakar minyak (BBM) dan badan usaha bahan bakar nabati (BBN) akan diamendemen.
“Amendemen kontrak untuk PSO [public service obligation/ sektor bersubsidi). Mungkin dalam 1-2 hari ini, sekarang sedang disiapkan,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (28/8).
Penetapan volume biodiesel 2,89 juta tersebut, kata Feby, belum termasuk alokasi untuk tiga sektor yang masih dikecualikan waktu pelaksanaannya, yakni sektor persenjataan (alutsista), pembangkit listrik tenaga gas (PUG), dan kendaraan alat berat milik PT Freeport Indonesia.
“Belum termasuk untuk PLN yang PLTG, kalau yang PLTD sudah masuk. Freeport dan alutsista masih relaksasi.”
Alokasi pengadaan pada Pertamina untuk sektor bersubsidi 1,91 juta kl, sedangkan AKR 40.000 kl. Untuk sektor non-PSO, terdapat 11 badan usaha penyalur BBM yang akan melakukan pencampuran biodiesel.
Perusahaan itu terdiri atas Pertamina 595.000 kl, AKR 120.800 kl, PT Exxonmobile Lubricants Indonesia 73.000 kl, PT Jasatama Petroindo 26.400 kl, dan PT Petro Andalan Nusantara sebesar 60.000 kl. Kemudian PT Shell Indonesia sebesar 21.040 kl, PT Cosmic Indonesia 1.640 kl, PT Cosmic Petroleum Nusantara 4.309 kl, PT Energi Coal Prima 26.400 kl, PT Petro Energy 1.600 kl, dan PT Gasemas 10.000 kl.
BELEID TERBIT
Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan peraturan menteri soal perluasan pencampuran hanan bakar nabati.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Permen ESDM No. 41/2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit yang ditandatangani pada 23 Agustus 2018. Beleid itu mencabut regulasi sebelumnya, yakni Permen ESDM No. 26/ 2016.
Dalam beleid ini diatur kembali mengenai pengadaan biodiesel, verifikasi, pengawasan hingga sanksi dalam pelaksanaan pemanfaatan biodiesel.
Terdapat tiga poin penting dalam beleid itu. Pertama, badan usaha BBM diwajibkan untuk melakukan pencampuran
biodiesel dengan Solar sesuai kewajiban minimal pemanfaatan biodiesel yang ditetapkan Menteri ESDM. Pencampuran yang dimaksud dilakukan untuk jenis BBM tertentu atau yang disubsidi maupun untuk jenis BBM umum nonsubsidi.
Kedua, pengadaan biodisel tersebut oleh badan usaha BBM diselenggarakan dengan periode 12 bulan.
Ketiga, badan usaha BBM yang tidak memenuhi ketentuan, yakni tidak melakukan pencampuran, akan dikenai saksi administratif berupa denda sebesar Rp6.000 per liter volume biodiesel yang wajib dicampur dengan volume Solar pada bulan berjalan dan berupa pencabutan izin usaha.
Kebijakan Bauran Biodiesel 20% (B20)
Pemerintah mewajibkan seluruh badan usaha niaga BBM untuk mencampur 20% biodiesel dan 80% Solar (B20) baik untuk sektor bersubsidi (Biosolar di SPBU) maupun nonsubsidi (pertambangan, kereta api, dan industri lain). Kebijakan B20 untuk seluruh sektor akan berlaku mulai 1 September 2018.
Perluasan 820 ke sektor nonsubsidi itu diharapkan mampu mengurangi impor minyak mentah sehingga dapat menghemat penggunaan devisa negara.
Namun, pemerintah masih memberikan kelonggaran terhadap tiga sektor, yaitu alutsista, pembangkit listrik, dan PT Freeport Indonesia, sehingga belum wajib menerapkan B20 mulai 1 September 2018.
Alokasi Pengadaan Biodiesel PSO (Mei-Desember 2018)
Alokasi Pengadaan Biodiesel non-PSO (September-Desember 2018)
Badan Usaha BBM Volume
Pertamina 595.168 kl
AKR 120.800 kl
Exxonmobile 73.050 kl
Jasatama Petroindo 6.400 kl
Petro Andalan 60.000kl
Shell Indonesia 21.040 kl
Cosmic Indonesia 1.640 kl
Cosmic Petroleum 4.309 kl
Energi Coal Prima 26.400 kl
Petro Energy 1.600 kl
Gasemas 10.000 kl
Total 940.407 kl
Sumber Kementerian ESDM 2018.
Sumber: Bisnis Indonesia