- Membangun Prinsip, Konsep dan Model.
Keanekaragamna hayati dan habidatnya yang terdapat di dalam lansekap perkebunan kelapa sawit dikelola berdasarkan prinsip-prinsip seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Yaitu: (1) Perlindungan, (2) Pengawetan, (3) Pemanfaatan.
Upaya untuk membangun rencan dan inplementasi pengelolaan keanekaragaman hayati, serta bagaimana evaluasi dan perbaikan program untuk tahun-tahun berikutnya dilakukan melalui siklus tahapan seperti berikut:
- Inventarisasi, Identifikasi, dan Pemetaan Areal bernilai konsersi tinggi
- Perencanaan Pengelolaan
- Implementasi Pengelolaan
- Evaluasi dan perbaikan
- Penetapan Areal Konsersi
Penetapan areal konservasi terbagi ke dalam 3 kegiatan, yaitu:
- Pengukuran lapang tepi areal konservasi
Pengukuran lapang dengan cara menyelusuri tepian areal konservasi diiringi tracking dengan bantuan GPS sehingga hasilnya dapat di-overlay-kan dengan data base perkebunan. Kegiatan ini sangat penting dalam perencanaan kegiatan/ program konservasi yang akan dilakukan di areal perkebunan. Selain itu, tracking jalan besar atau setapak yang berada dalam areal konservasi merupakan data tambahan sebagai akses dalam areal konservasi.
- Penetaan zonasi dalam areal konservasi
Melakukan deliniasi areal konservasi bagian dalam berdasarkan tipe habitat (Hutan rawa, areal terbuka, dll). Kegiatan ini bertujuan mempermudah dalam perencanaan tata ruang areal konservasi. Perencanaan tata ruang areal konservasi dapat dibut dalam bentuk zona. Zona areal konservasi terdiri dari zona pemanfaatan dan zona perlindungan.
- Zona perlindungan akan diarahkan pada bagian-bagian kawasan yang kondisinya masih relatif utuh dan asli.
- Zona pemanfaatan diarahkan pada bagian kawasan yang dapat mengakomodasi kegiatan-kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan potensi kawasan, seperti pendidikan, pembangunan infrastuktur dan kegiatan wisata alam.
- Perencanaan pal batas sepanjang areal konservasi
Pemancangan pal batas dilakukan sebagai bentuk komitmen perkebunan dalam melakukan konservasi, terutama dalam legalitas areal konservasi. Pemancangan pal batas dapat dilakukan sepanjang batas luar areal konservasi dengan jarak antara pal batas sepanjang 200 meter.
Perlindungan dan pengamanan areal dalam konteks konservasi sumberdaya alam merupakan dua jenis kegiatan yang satu sma lainya berkaitan, namun terdapat nuansa perbedaan dalam implementasinya.
- Kegiatan perlindungan dipersiapkan sebagai upaya menjaga keutuhan dan potensinya, misalnya dari bahaya kebakaran, hama dan pernyakit, pengembalaan liar, berkembangnya spesies eksotik dan polusi genetik (genetic pollution).
- Pengaman areal diartikan sebagai upaya menjaga keutuhan areal dari gangguan manusia, misalnya pada pencurian kayu, perburuan liar, perladangan berpindah, pemukiman dan kerusakan sebagai dampak adanya wisata alam. Upaya pengaman areal yang dapat dilakukan berbentuk tindakan preventif yaitu melalui penjagaan (sistem piket), pemantauan dan patroli (patroli rutin, patroli mendadak, patroli gabungan), penyuluhan dan pembuatan papan peringatan.
Sumber : Konservasi Keanekaragaman Hayati Dilansekap Perkebunan Kelapa Sawit, GAPKI 2015
Sumber: Sawitindonesia.com