Wakil Bupati Sintang, Askiman mengumpulkan perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki pabrik pengolahan sawit di Kabupaten Sintang.
Rapat yang digelar di Balai Pegodai tersebut untuk membahas komitmen para perusahaan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Askiman menegaskan, perusahaan perkebunan kelapa sawit harus berkomitmen mencegah penyebaran virus corona dengan tidak menerima tenaga kerja dari luar Kabupaten Sintang dan negara luar.
“Perusahaan juga wajib menjalankan protokol kesehatan, melaksanakan anjuran pemerintah dan mengambil langkah-langkah pencegahan lainnya,” tegas Askiman.
Menurut Askiman, perusahaan memang perlu tenaga kerja tetapi dalam kondisi seperti ini, pemerintah terpaksa melarang mendatangkan pekerja dari luar sebagai upaya pencegahan penyebaran corona.
“Upayakan seluruh pekerjaan bisa dilaksanakan atau bisa dipenuhi oleh tenaga lokal saja,” harap Askiman.
Mengenai upaya pencegahan, Askiman menganjurkan perusahaan perkebunan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Bagi saya kegiatan perusahaan silakan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan anjuran pemerintah serta mengambil langkah-langkah antisipasi,” jelasnya.
Saat ini, ungkap Askiman Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sintang total jumlahnya 20 orang.
“Itu jumlah riil terkini. Kami juga akan lakukan sosialisasi di lapangan terbuka di kecamatan yang ada kawasan transmigrasinya. Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona,” jelasnya.
Sumber: Tribunsintang.com