JAKARTA, KOMPAS.com – Di Tanah Air banyak masyarakat awam yang menggunakan minyak jelantah sebagai pengganti minyak goreng. Kondisi ini terjadi lantaran minimnya pemahaman masyarakat.

Padahal, minyak jelantah mengandung senyawa karsinogenik atau zat yang bisa menjadi penyebab penyakit kanker, sehingga berbahaya bagi kesehatan.

Minyak jelantah adalah minyak bekas pemakaian, bisa berasal dari minyak goreng sisa kebutuhan rumah tangga, kebutuhan restoran dan lain lain. Minyak ini meliputi minyak sawit dan segala minyak goreng lainnya.

Selama ini, banyak pedagang pengepul yang mengumpulkan minyak jelantah untuk kemudian dijual kembali.

Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Bernard Riedo mengungkapkan, konsumsi minyak goreng di Indonesia per tahun sekitar 7 juta ton hingga 8 juta ton per tahun.

Sementara minyak goreng jelantah yang dihasilkan dari konsumsi tersebut 3 juta ton per tahun.

Bernard bilang, sebenarnya sah-sah saja minyak jelantah yang merupakan limbah diperdagangkan. Namun minyak jelantah seharusnya diolah kembali untuk dijadikan produk biodiesel yang dipakai untuk bahan bakar alternatif. Bukan dipakai untuk minyak konsumsi.

“Saat ini minyak jelantah menjadi barang yang dapat diperjual belikan, ada pembeilnya, ada pengumpul, dan eksportir,” jelas Bernard secara dikutip pada Rabu (30/6/2021).

“Sayangnya ini sepenuhnya belum disadari mengingat konsumsi minyak jelantah pada makanan seperti gorengan masih cukup besar, dan minyak jelantah masih banyak digunakan masyarakat,” kata dia lagi

Bernard mengatakan, saat ini dibutuhkan regulasi khusus terkait dengan pemanfaatan minyak jelantah, agar tidak kembali dikonsumsi masyarakat, utamanya untuk bahan baku pangan seperti gorengan.

“Pemanfaatkan minyak jelantah perlu diawasi, diatur, kami berharap bisa ada kerja sama dengan pemerintah dalam melakukan terobosan terkait kebijakan dan pengaturan sehingga minyak jelantah bisa didaur ulang untuk konsumsi lainnya, selain pangan,” ujar dia.

Pedagang nakal

Sebagai informasi, selama ini banyak pedagang atau pengepul nakal yang memanfaatkan minyak jelantah untuk dijual kembali sebagai minyak goreng.

Minyak jelantah yang dikumpulkan kemudian didaur ulang dengan diendapkan selama beberapa waktu untuk melepaskan kotoran pada minyak dan menghilangkan bau tengik.

Selain diendapkan, banyak pedagang nakal selama pemurnian minyak jelantah menggunakan bahan kimia penjernih seperti H2O2 atau hidrogen peroksida. Tujuannya, agar warna minyak jelantah semakin bening mendekati minyak baru.

Penggunaan minyak goreng hingga berulang-ulang sampai berkali-kali, sepertinya sudah menjadi kebiasaan di Tanah Air. Maklum, harga minyak jelantah daur ulang lebih murah ketimbang minyak goreng baru.

Diusulkan masuk limbah B3

Bernard memberikan usulan kepada pemerintah terkait dengan aturan tata niaga minyak jelantah.

Usulan ini dinilai penting demi mencegah penggunaan produk minyak jelantah untuk bahan baku pangan karena berbahaya bagi kesehatan.

“Kami berharap adanya regulasi khusus dalam pengaturan minyak jelantah agar tidak kembali dikonsumsi masyarakat terutama untuk makanan. Pemanfaatan minyak jelantah perlu diawasi dan diatur, kami harapkan bisa kerja sama dengan pemerintah melakukan trobosan terkait kebijakan dan pengaturannya,” kata dia.

Menurut Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga, ada beberapa usulan yang perlu dilakukan pemeritah untuk mengurangi konsumsi minyak jelantah sebagai bahan pangan di Indonesia, yakni dengan mendeklarasikan bahwa minyak jelantah merupakan limbah B3.

Kemudian, dia juga meminta pengumpul dan pengolah minyak jelantah memiliki legalitas yang jelas, terdaftar, dan berizin khusus. Hal ini dianggap penting agar pergerakan minyak jelantah bisa termonitor dengan baik.

“Persoalan minyak jelantah ini harus ada perubahan, pemerintah harus declare minyak jelantah sebagai limbah B3, pengumpul dan pengolahnya juga harus jelas dan berizin khusus. Kemudian, pemerintah harus konsistensi untuk melarang penjualan minyak curah di tahun 2022,” tegas dia.

Di sisi lain, Sahat menilai minyak juga punya pasar tersendiri di luar negeri, khususnya Eropa dengan harga jual yang cukup mahal. Hal ini karena pemerintah Eropa memberikan subsidi pengolahan biodiesel.

“Eropa membeli dengan harga tinggi karena mereka ada subsidi, dan bila industri fuel (bahan bakar) menggunakan jelantah, maka mereka mendapatkan insentif, jadi harganya bisa tinggi,” kata Sahat.

Mengingat konsumsi domestik akan minyak jelantah atau hasil pemurniannya yang berakibat pada kondisi kesehatan, Sahat mengimbau agar minyak jelantah diekspor. Namun, tentunya perlu regulasi dan sistem yang benar untuk mengatur hal tersebut.

“Ekspor minyak jelantah perlu menjadi perhatian kita, dari pengamatan kita minyak jelantah (HS15180060) tidak boleh dimakan, dan memiliki potensi besar untuk ekspor. Kalau harganya bisa tinggi, lebih baik di ekspor saja, daripada dipakai untuk domestic,” ungkap dia.

 

Sumber: Kompas.com