TEMPO.COJakarta – Kelangkaan minyak goreng merk Minyakita turut dikomentari Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI). Plt. Ketua Umum DMSI Sahat Sinaga mengatakan, salah satu penyebab kelangkaan Minyakita, karena saat ini produksi dan distribusi minyak goreng murah yang dijual oleh pemerintah itu diserahkan kepada swasta.

“Kalau swasta beda karakternya,” kata Sahat dalam jumpa pers Tantangan dan Perkembangan Industri Hilir Sawit 2023, Selasa 7 Februari 2023. Sehingga tidak bisa diperlakukan seperti lembaga pemerintah. Sehingga proses produksi hingga distribusi Minyakita menjadi lebih susah diatur.

Sahat mengatakan, pemerintah semestinya menggunakan lembaga pemerintah sendiri untuk memproduksi Minyakita. Salah satu alternatifnya adalah menggunakan Badan Urusan Logistik atau Bulog untuk mengelola minyak goreng merk Minyakita.

“Bulog itu sudah punya jalur hampir di 300 kabupaten, ngapain kita melalui perusahaan,” kata Sahat.

Apalagi, kata Sahat, jika manajemen Minyakita diambil alih oleh pemerintah mulai dari produksi hingga pendistribusian, maka dijamin tidak akan ada permainan harga. “Kalau bisa dilakukan pemerintah, nggak akan neko-neko, nggak berani dia, karena ada KPK,” kata Sahat.

Untuk itu, Sahat meminta agar pemerintah segera ambil tindakan dengan mengambil alih Minyakita dari swasta. “Penyaluran minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan Minyakita ini diminta dengan hormat dilakukan oleh pemerintah supaya terkontrol,” kata Sahat.

Jika produksi dan distribusi Minyakita diambil alih pemerintah, lanjut Sahat, pemerintah tidak perlu lagi membuat aturan tentang pembatasan ekspor bagi produsen minyak goreng. Pun tidak perlu membatasi konsumen untuk membeli Minyakita.

“Jadi tidak perlu pakai KTP (untuk membeli Minyakita), seperti yang diusulkan oleh pak Zulhas (Menteri Perdagangan), terlalu ribet. Jual aja semua Minyakita ini melalui pasar tradisional,” kata Sahat.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan mewajibkan pembeli Minyakita untuk menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat bertransaksi. Pembeli juga dibatasi maksimal hanya boleh membeli 5 kilogram. Selain itu, pembeli dilarang memborong Minyakita untuk dijual kembali.

Di samping itu, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah. “Tambahannya 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan,” kata Zulhas seperti dalam keterangan tertulisnya.

https://bisnis.tempo.co/read/1688968/minyakita-langka-dmsi-usul-bulog-ambil-alih-distribusi