Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel sepakati Perjanjian Pembiayaan Insentif Biodiesel, periode Mei – Oktober 2018 (tahap ke-6). Penandatangan perjanjian Pembiayaan Insentif Biodiesel dilakukan Dono Boestami Direktur Utama BPDPKS, pada Jum’at (25/5), di Jakarta.

Penandatangan kerjasama merupakan bentuk konsistensi Pemerintah dalam mendukung pembangunan industri sawit yang berkelanjutan sekaligus mendorong peningkatan ketahanan energi.

Kerjasama penyediaan BBN jenis Biodiesel BPDPKS dengan Badan Usaha BBN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit berserta perubahannya pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Serta, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS.

Direktur Penyaluran Dana BPDPKS, Edi Wibowo, menyampaikan ada 19 Badan Usaha BBN yang terikat kontrak dengan BPDPKS untuk penyaluran Biodiesel periode Mei – Oktober 2018 dengan total volume sebesar 1,46 juta kilo liter.

“Volume tersebut, ditetapkan berdasarkan kebutuhan solar nasional. Sementara, sektor yang mendapatkan pendanaan mencakup sektor jenis BBM Tertentu JBT/Public Service Obligation (PSO) dan pembangkit listrik PLN,” ujarnya dalam sambutan.

Program pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel merupakan upaya yang didukung dengan pembiayaan Dana Sawit, sehingga dapat mengakomodasi penetrasi pasar untuk produk hilir minyak sawit khususnya biodiesel, yang dapat meningkatkan dan menjaga kestabilan harga Crude Palm Oil (CPO), sesuai amanat dalam Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015.

Selanjutnya, Edi mengatakan dari 26 perusahaan produsen Biodiesel yang aktif, terdapat 19 Badan Usaha yang akan menyalurkan biodiesel untuk periode ini. Total kapasitas terpasang 19 Badan Usaha BBN jenis Biodiesel yang akan menyalurkan Biodiesel periode Mei – Oktober 2018, per April 2018 mencapai 11,62 juta kilo liter. “Angka ini tentunya cukup untuk mendukung pelaksanaan peningkatan mandatori Biodiesel menjadi 30% (B30) yang ditargetkan akan dimulai pada 2020 mendatang,” tambah Edi.

Realisasi penyaluran Biodiesel yang didukung dana sawit sejak Agustus 2015 hingga April 2018 mencapai 5,88 juta kilo liter. Sementara dana yang disalurkan sebesar Rp24,71 triliun. Program ini menghemat devisa negara dari pengurangan impor minyak solar sebesar Rp30 triliun. Dan, yang tidak kalah penting mampu menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 8,79 juta ton CO2.

Tidakhanya itu, pemberian insentif dana biodiesel juga berkontribusi langsung terhadap pemasukan kas negara dari pajak sebesar Rp2,25 triliun. Sedangkan untuk 2018, pembiayaan Biodiesel dianggarkan sebesar Rp9,8 triliun dengan target volume biodiesel yang dibayar sebesar 3,22 juta kilo liter. Realisasi pembayaran insentif biodiesel selama 2018 sampai dengan April 2018 sebesar Rp3.24 triliun dengan volume 0,97 juta kilo liter (30,10%).

Sumber: Sawitindonesia.com