KETUA Bidang Ketenagakerjaan GAPKI, Sumarjono Saragih mengatakan, pihaknya terus meningkatkan kepatuhan anggota terhadap regulasi tenaga kerja di Indonesia. Dari luasan lahan sawit Indonesia 16,3 juta hektare, sekitar 32 persen merupakan perusahaan yang menjadi anggota GAPKI.

Selebihnya, lahan sawit dimiliki oleh petani sebanyak 42 persen dan 26 persen lagi adalah perusahaan non anggota GAPKI. “Walaupun hanya 32 persen, GAPKI mengambil tanggung jawab dan insiatif dalam aspek ketenagakerjaan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil studi International Labour Organization (ILO) 2015, ada enam isu dalam praktek buruh sawit Indonesia.

Mulai dari hubungan dan status kerja, dialog sosial, pekerja anak dan gender, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pengupahan, dan pengawasan.

Sumarjono mengungkapkan, berdasarkan hasil verifikasi GAPKI, peran pengawasan pemerintah perlu didorong lebih intensif. Pengawasan yang cukup akan meningkatkan kepatuhan. Tujuannya menjadikan pekebun lebih patuh dan tertib sehingga mewujudkan wajah sawit Indonesia yang berkelanjutan (sustainable palm oil) dapat terjadi dan dibuktikan.

“Karena itu, GAPKI mendorong dan menyambut peningkatan kompetensi pengawas tenaga kerja. Ini bagian dari agenda besar GAPKI dan ILO,” katanya.

 

Sumber: Rakyat Merdeka