JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Perusahaan sawit anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Timur telah melakukan langkah antisipasi supaya kebakaran lahan dan hutan dapat diantisipasi pada tahun ini. Upaya pencegahan timbulnya asap tetap dilakukan saat pandemi Covid-19 belum mereda.
“Kami tetap lakukan pencegahan api di kebun melalui berbagai kebijakan. Walaupun Covid-19 masih berlangsung, anggota Gapki Kaltim tetap berkomitmen cegah kebakaran di dalam dan areal sekitar kebun, ujar H. Muhammadsjah Djafar, Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Timur dalam Ngobrol Bareng Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Kaltim secara virtual bertemakan “Adaptasi dan Antisipasi Kebakaran Lahan dan Kebun di Perkebunan Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Timur di Masa Pandemi Covid-19, Rabu (24/6/2020).
Muhammadsjah menjelaskan bahwa anggotanya telah membuat tim tanggap darurat Covid-19 untuk mengawasi dan mencegah meluasnya pandemi di kebun. Salah satu tugas tim ini adalah membuat SOP pencegahan dan penanganan Covid-19 serta membuat komunikasi tanggap darurat.
Dalam kata sambutan di diskusi, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengungkapkan saat ini pasien positif virus corona cukup tinggi di Kaltim sebanyak 447 kasus positif. Namun angka kesembuhan mencapai 73 persen. Dan meninggal 1,1 persen.
Terkait hal tersebut, Wagub berharap perusahan sawit agar intensif mengawasi dan bisa melakukan pemeriksaan kesehatan bagi karyawan juga pekerja di lapangan. Terlebih diketahui kabupaten dan kota secara umum banyak perkebunan sawit tentu memiliki karyawan dan pekerja cukup besar pula.
“Jangan sampai di perusahaan terjadi kasus positif, terlebih penularan lokal antar karyawan atau pekerja. Kewaspadaan dan kehati-hatian perlu ditingkatkan di lingkup perusahaan,” ungkap Hadi.
Ujang Rachma, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, menjelaskan kebijakan pemerintah provinsi telah membuat Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun (Dalkarlabun) berbasis masyarakat. Tujuannya adalah membangun sistem kemitraan para pihak dalam upaya pengendalian (pencegahan) kebakaran lahan dan kebun, memperkuat kapasitas (sarana/ prasarana/SDM dan kelembagaan dan tanggap darurat para pihak dalam upaya pengendalian (pencegahan) kebakaran lahan dan kebun, serta membangun sistem tanggap darurat dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun.
Sumber: Sawitindonesia.com