JAKARTA. Saat ini pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng. Untuk minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan Rp 11.000 per liter, sementara untuk minyak goreng curah ditetapkan Rp 10.500 per liter.

Namun, berdasarkan pantauan Kontan.co.id di salah satu pasar tradisional di Jakarta. Harga minyak goreng curah masih berkisar Rp 12.000 – 13.000 per liter.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengakui, harga minyak goreng yang tinggi tersebut dikarenakan tidak ada pengawasan. Bahkan, pemerintah pun sulit untuk melakukan pengawasan ini.

“Kami pun kesulitan mengatasi hal ini. Misalnya produsen dari pabrik harganya Rp 8.900 per liter, bisa di pasar tradisional Rp 12.500. Ini karena tidak ada pengawasan,” ujar Sahat, Selasa (8/5).

Menurut Sahat, adanya HET tak serta merta bisa menekan harga. Pasalnya, penetapan HET ini hanyalah sebuah imbauan bukan bersifat memaksa.

Meski begitu, Sahat pun menjelaskan bahwa penerapan HET itu sudah ditetapkan di retail modern. “Ini menjadi semacam instrumen supaya pedagang tidak menjual tinggi. Orang kan membeli di sini, nah nantinya di pasar tradisional mengikuti ini. Dan ternyata cara ini berhasil di beberapa pasar tradisional,” tambah Sahat.

Menurut Sahat, harus ada alat yang dapat digunakan untuk mengawasi minyak goreng itu. Salah satu alat tersebut bisa berupa regulasi.

Sumber: Kontan.co.id