Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengungkapkan, pengusaha menjadi takut untuk melanjutkan program penyaluran mingak goreng subsidi setelah ditetapkannya tersangka minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Produsen takut untuk mengikuti program migor curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum ini,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/4/2022).

Dari kaca mata Sahat, sempat ada keresahan dari anggota GIMNI, pasca penetapan 4 tersangka oleh Kejaksaan Agung berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Kendati demikian, Sahat tetap mendukung program pemerintah dengan meminta 36 anggota GIMNI supaya terus memproduksi minyak goreng. Karena data mereka sudah tercatat di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perindustrian.

“Mereka saya minta tidak perlu takut, asalkan berjalan sesuai regulasi dan aturan pemerintah. Dan kalau tak ikut, nanti kita bisa dicap menjalankan boikot terhadap program migor curah bersubsidi ini,” ujarnya.

Sehubungan dengan kasus yang sedang terjadi, GIMNI tetap menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum yang menimpa anggotanya kepada Kejaksaan Agung sesuai aturan hukum yang berlaku.

“GIMNI akan kooperatif dan memberikan perhatian penuh atas kasus ini,” ucap Sahat.

Sementara itu, dia juga mengimbau kepada anggotanya agar tetap fokus menjalankan tanggung jawab untuk memenuhi target penugasan pemerintah. Apalagi sebentar lagi memasuki Lebaran, sehingga diharapkan tidak ada masalah dalam proses pengerjaan yang dilakukan industri minyak goreng.

Sumber: Inews.id