Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menghimbau untuk operasional pabrik kelapa sawit dan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit tetap dilakukan. Merujuk Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor. 525/2634/Disbun tertanggal 21 April 2020 mencatat, hingga tahun 2019 lalu produksi Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Kaltim mencapai 18,4 juta ton, dengan produksi minyak sawit mentah (CPO) sebanyak 4,04 juta ton, dimana produksi TBS tersebut sekitar 6,32 juta ton (34,27%) diantaranya berasal dari kebun sawit plasma dan petani sawit swadaya.
Dalam surat mencatat, dengan tingkat produksi yang tinggi bersumber dari petani sawit tersebut pemerintah provinsi Kaltim menghimbau agar seluruh Pabrik Minyak Sawit yang beroperasi di Kaltim untuk tidak menghentikan penerimaan TBS yang berasal dari kebun masyarakat yang telah bermitra atau belum,dengan tetap mengikuti mekanisme dan prosedur jual beli yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku sampai adanya kebijakan pemerintah yang memaksa penghentian operasional pabrik karena alasan pencegahan Covid19.
“Untuk mecegah penyebaran Covid19, setiap pabrik minyak sawit dan para pihak yang terlibat dalam jual beli TBS dapat menerapkan protocol pencegahan yang efektif dan disetujui bersama dimana pelaksanaannya disesuaikan dengan lokasi dan kondisi pabrik masing-masing,” demikian catat kebijakan yang diteken Gubernur Kaltim, Isran Noor, Selasa (21/4/2020), yang didapat InfoSAWIT.
Dalam kebijakan tersebut juga mencatat, untuk meningkatkan kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar perkebunan operasional perusahaan, dalam upaya pencegahan penyebaran dan mengatasi dampak sosial ekonomi dari wabah Covid19.
Gubernur Isran Noor, dalam surat tersebut juga menyampaika terimakasih dan penghargaan kepada seluruh pelaku perkebunan kelapa sawi yang telah sejak awal proaktif dan konsisten dalam menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid19 di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit. “Demikian pula terhadap upaya yang telah dilakukan pelaku usaha dalam membantu masyarakat sekitar perusahaan dalam pencegahan dan mengatasi dampak wabah Covid19,” catat Surat tersebut.
Sumber: Infosawit.com