Menjelang akhir bulan Oktober, harga minyak goreng di sejumlah daerah mengalami kenaikan yang signifikan.
Kenaikan harga komoditi ini disebabkan oleh sejumlah faktor.
Satu di antaranya adalah kurangnya pasokan minyak nabati dan minyak hewani di pasar global.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (25/10), pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengungkapkan, penurunan produksi disebabkan oleh adanya pandemi.
Lantaran kurangnya stok dan tingginya permintaan di pasar, maka terjadilah kepincangan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga.
“Pandemi ini membuat suasana lapangan produksi semua serba tak jelas. Produksi minyak nabati dan minyak hewani semua menurun dibandingkan dengan produksi di tahun sebelum adanya pandemi. Intinya, seperti hukum ekonomi, di mana antara supply dan demand terjadi kepincangan maka pasokan dunia sangat berkurang,” ujar Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/10/2021).
Sahat mengatakan, produksi minyak nabati dan hewani telah menurun sebanyak 266 ribu ton pada 2020.
Pada tahun 2021 juga turut terjadi penurunan produksi.
Selain penurunan produksi, kenaikan harga minyak juga disebabkan adanya kenaikan harga minyak sawit atau CPO Indonesia.
Menurut Sahat, harga CPO di Indonesia masih berbasis harga CPO Cif Rotterdam.
Sehingga, apabila Cif Rotterdam mengalami kenaikan, maka harga CPO lokal ikut naik.
Saat ini, industri penghasil minyak goreng di Indonesia tak punya hubungan usaha dengan perkebunan sawit.
Oleh sebab itu, menurut dia, harga jual yang dipasarkan oleh industri penghasil minyak goreng sama dengan harga CPO yang sudah ditambahkan dengan biaya olah, biaya kemasan, dan biaya ongkos angkut.
“Dengan demikian harga jual yang mereka lakukan adalah sesuai dengan kondisi lapangan dan kini para produsen minyak goreng sudah tidak bisa lagi mengikuti harga patokan yang ditetapkan oleh regulator,” ungkap Sahat.
Mengutip dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) Nasional, minyak goreng kemasan bermerek 1 terpantau naik sebesar 1,16 persen menjadi Rp17.400 per kg.
Kemudian harga minyak goreng bermerek 2 terpantau naik sebesar 0,9 persen menjadi Rp16.850 per kg.
Sedangkan untuk minyak goreng curah secara nasional terpantau naik sebesar 2,15 persen menjadi Rp16.600 per kilogram.
Sumber: Tribunnews.com