
Guru Besar IPB bidang ahli Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam (SDA) Prof Budi Mulyanto mengatakan, tidak semua data Hak Guna Usaha (HGU) sawit bisa dibuka ke publik karena ada kepentingan privat di dalamnya yang secara hukum dilindungi oleh undang-undang.
Menurutnya, data-data umum mengenai luasan dan izin HGU yang telah diberikan bisa saja menjadi data publik. Namun tidak etis dan tidak ada perlunya publik mengetahui data privat, seperti titik koordinat HGU perusahaan.
“Ada aspek-aspek yang sifatnya privat tidak bisa diketahui publik. Artinya informasi itu mau disampaikan ke publik atau tidak itu terserah si pemilik informasi. Kalau mau dikasih (ke publik) silahkan, tapi kalau dia enggak mau kasih ya jangan dipaksa untuk ngasih,” kata Budi Mulyanto, di Jakarta, Rabu (8/5).
Dia menjelaskan, informasi yang tidak boleh diungkapkan secara bebas itu telah diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 17 UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan lainnya yakni Pasal 44 ayat (1) UU No 43/2009 tentang Kearsipan; Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pemberian HGU di bidang Perkebunan Kelapa sawit di Indonesia.
“SK HGU bersifat privat dan tidak dapat diberikan ke pihak lain, karena bersifat hak pribadi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah membatasi akses data dan informasi HGU kebun kelapa sawit ke publik. Arahan tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Pangan dan Pertanian Musdalifah Machmud kepada Ketua Dewan Minyak sawit Indonesia (DMSI), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa-Sawit Indonesia (Gapki), dan pimpinan perusahaan-perusahaan di sektor kelapa sawit tertanggal 6 Mei 2019.
Dalam salinan surat tersebut, Musdalifah mengungkapkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan praktik perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, serta menindaklanjuti hasil pertemuan pemerintah Indonesia dengan Komisi Uni Eropa terkait kebijakan sawit memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan kelapa sawit. Dukungan itu termasuk dalam melindungi data dan informasi kelapa sawit yang bersifat strategis bagi ketahanan ekonomi nasional dan dalam rangka perlindungan kekayaan alam Indonesia.
Sumber: Suara Pembaruan