KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) optimistis Indonesia memiliki peluang bagus dalam pengajuan gugatan diskriminasi sawit terhadap Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Direktur Keamanan Perdagangan Kemendag, Natan Kambuno mengatakan, saat ini pemerintah tengah menunggu interim report dari gugatan yang dilayangkan di WTO.
Ia menyebut, terdapat sejumlah point yang membuat Indonesia kuat dalam kasus tersebut. Sayangnya Natan belum dapat menyampaikan secara publik, lantaran saat ini proses penyelesaian masalah sengketa sedang berlangsung.
Sebagai informasi, Indonesia sebelumnya menggugat Uni Eropa (UE) terkait diskriminasi sawit melalui aturan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation Uni Eropa pada 2017. Gugatan ini telah terdaftar di WTO dengan nomor kasus DS 593.
Dimana dalam RED II, Uni Eropa menetapkan kelapa sawit sebagai tanaman berisiko tinggi (high risk) terhadap deforestasi. Untuk itu, Uni Eropa akan membatasi dan secara bertahap bakal menghapuskan penggunaan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk biodiesel.
Sumber: Kontan.co.id