Industri sawit meminta pembenahan tata kelola sawit terutama dari aspek perizinan dan regulasi. Pembenahan ini penting supaya tidak lagi terjadi persoalan tumpang tindih lahan dan aturan yang membebani pelaku usaha.
Hal ini terungkap dalam Dialog Akhir Tahun Majalah Sawit Indonesia yang bertemakan Membenahi Tata Kelola Sawit Nasional, Jakarta, Rabu (19 Desember 2018). Hadir dalam diskusi antara lain Bambang (Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI), Yon Arsal (Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan RI), Sulistyanto (Ketua Tim Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Sawit), Sigit Nugroho (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), dan Enny Sri Hartati (Direktur INDEF).
“Banyak regulasi di daerah seperti retribusi dan pungutan yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. Untuk itu, sinkronisasi dan pengawasan di daerah baik oleh pemerintah dan KPK,” kata Kacuk Sumarto, Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Bidang Urusan Organisasi.
Kacuk meminta pemerintah pusat supaya dapat mengharmoniskan antara aturan di daerah. Tujuannya memberikan kepastian dan kejelasan bagi dunia usaha. Dia mengusulkan semua pihak dapat duduk bersama sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut dan memajukan Indonesia.
Berdasarkan data yang diolah KPK, terjadi tumpang tindih HGU dengan izin pertambangan sebanyak 3,01 juta hektare. Tumpang tindih HGU dengan IUPHHK-HTI seluas 534 ribu hektare, dan tumpang tindih HGU dengan IUPHHK-HA seluas 349 ribu hektare.
Menanggapi keluhan dunia usaha, Sulistyanto Ketua Tim Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Sawit menyatakan persoalan ketidakjelasan regulasi di daerah maupun pungutan yang memberatkan dunia usaha akan menjadi perhatian lembaganya. Dalam presentasinya, berdasarkan temuan KPK terjadi pengendalian izin tidak efektif (kasus tumpang tindih lahan) dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penyebabnya ini tidak ada koordinasi antar pemerintah daerah dengan Kementerian/Lembaga dalam proses penerbitan dan perizinan.
Dalam upaya membenahi masalah di daera, KPK membentuk 9 Koordinator Wilayah (Korwil) di 34 Provinsi. Pembentukan korwil ini erat kaitannya untuk menjerat kepala daerah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Salah satu tugas Korwil, kata Sulistiyanto, mengawasi berbagai aturan di daerah termasuk ketidakjelasan penerapan di satu daerah. Sebagai contoh, ada peraturan gubernur di Kalimantan Tengah yang direkomendaikan supaya direvisi. “Yang saya tahu Kalimantan Tengah menerbitkan Pergun dengan tujuan pembangunan daerah. Tetapi kami belum tahu, apakah (retribusi) dikembalikan kepada pembangunan daerah atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku usaha dapat juga memberikan laporan terkait ketidakpastian dalam sebuah regulasi daerah. “Silakan laporkan kepada kami kalau ada ketidakjelasan (aturan) di daerah,” paparnya.
KPK merekomendasikan pemerintah untuk memperbaiki sistem perizinan. Tujuannya demi meningkatkan akuntabilitas izin usaha perkebunan sehingga tingkat kepatuhan kewajiban keuangan, administrasi, dan lingkungan hidup usaha perkebunan mencapai 100%.
“KPK juga mempunyai tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan. Kalau indikasi korupsi (di daerah) maka bisa melaporkan ke bagian pengaduan masyarakat,” kata Sulistiyanto.
Sumber: Sawitindonesia.com