Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah memberikan izin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit seluas 5.418.413 hektare sepanjang periode 1987-2018. Pelepasan dapat dijalankan karena ada payung hukumnya. Ini berarti tuduhan sawit penyebab utama deforestasi tidak mempunyai landasan kuat.
“Pelepasan kawasan hutan seluas tadi berlangsung dari tahun 1987 sampai akhir tahun 2018,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto, Jakarta, Jumat (28 Desember 2018).
Sigit menuturkan bahwa kawasan hutan yang dilepaskan untuk perkebunan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012 Jo. PP Nomor 104 Tahun 2015. Aturan ini menyatakan bahwa kawasan hutan yang dapat dilepas merupakan kawasan hutan yang tidak produktif.
Yang harus dipahami, ada perbedaan mendasar antara hutan dan kawasan hutan. Definisi hutan merujuk UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Pasal 1 angka 2 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Sementara itu, kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap berdasarkanPasal 1 angka 3 UU No. 41 Tahun 1999 dan Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Pebruari 2012.
Prof.Yanto Santosa, Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), mengatakan sampai tahun 1996 sejatinya kategori deforestasi masih ngawur karena secara definisi belum jelas sehingga data berubah-ubah.
“Yang menjadi pertanyaan perkebunan sawit siapa atau yang mana lahannya hasil deforestasi jika tudingan berdasarkan hasil pengamatan sampling apakah valid mengatakan kebun sawit Indonesia hasil deforestasi?,” tanya Yanto.
Itu sebabnya tidak bisa disebut deforestasi karena setiap kebun punya riwayat berbeda bergantung kebijakan wilayah dan adat istiadat setempat.
Menurut Yanto, deforestasi dapat bermakna positif apabila menggunakan RTRW, karena RTRW wujud kedaulatan bangsa yang melibatkan semua komponen bangsa. Sementara deforestasi merugikan jika melanggar RTRW yang berlaku.
“Perlu ketegasan pemerintah terhadap pelaku deforestasi negatif dan pihak yang secara sistematis menyebarkan isu deforestasi tanpa data akurat dan valid,” katanya.
Sebagai contoh, Kalimantan Tengah yang mempunyai permohonan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang telah menjadi kebun kelapa sawit akibat perbedaan tata ruang seluas 1.024.432 ha dan permohonan reguler seluas 403.519 ha. Total seluruh perijinan yang sedang diproses di provinsi tersebut eluas 1.427.951 ha bukan 2 juta ha.
Selain itu, KLHK mempunyai Peraturan Menteri LHK Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, yang menyatakan antara lain, permohonan pelepasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) untuk perkebunan kelapa sawit yang telah diajukan sebelum berlakunya Inpres Nomor 8 Tahun 2018 hanya dapat diproses pada kawasan HPK yang tidak berhutan (tidak produktif).
Aturan KLHK tersebut bertujuan menopang pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perijinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit
Dalam Inpres tersebut menyatakan bahwa permohonan perkebunan sawit baru ditunda (moratorium) selama 3 tahun yang dipergunakan untuk mengevaluasi pembangunan perkebunan kelapa sawit yang telah dilepaskan dari kawasan hutan agar lebih produktif dan areal perkebunan yang masih berupa hutan dikembalikan menjadi kawasan hutan.
Sumber: Sawitindonesia.com