Terbitnya Permentan Nomor 05/2019 mengenai Tata Usaha Perizinan Pertanian menimbulkan polemik di kalangan pelaku industri. Beleid ini menambah komplikasi regulasi pasca terbitnya inpres moratorium Nomor 8/2018.
“Bisa dilakukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA), sama halnya dgn permen LHK Nomor 17/2017 yang dibatalkan oleh MA juga. Dalam hal ini yang berwenang MA karena tingkatannya dibawah UU,” kata Dr.Rio Christiawan, Pengamat Hukum Lingkungan Universitas Prasetya Mulya, Jumat ( 8 Februari 2019).
Menurut Rio Christiawan, uji materiil Permen 05/2019 sangat beralasan karena selain banyak bertentangan dengan aturan lain lebih tinggi. Aturan ini juga menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat kecil misalnya plasma.
Dengan aturan ini, dijelaskan Rio, dengan HGU terbit dahulu meskipun belum jelas hal-hal terkait perjanjian plasma yang biasanya menjadi syarat dan diatur dalam IUP. Hal ini berakibat justru potensial timbul konflik setelah HGU terbit. Padahal esensi pemberian HGU adalah pada lahan yang clear and clean.
Seluruh pemangku kepentingan juga dirugikan karena masa tunggu untuk melakukan penanaman menjadi lebih lama sebelumnya jika hanya IUP : dalam 6 bulan sudah bisa dilakukan pembukaan kebun dan LC tanam.
Tetapi jika HGU dahulu baru IUP artinya pengurusan bisa lebih dari 2 tahun. Akibatnya, kata Rio, dapat merugikan/mematikan plasma dan investasi prinsipnya plasma bisa menunggu lama sekali jika IUP belum terbit.
“Sedangkan untuk terbit IUP perlu HGU yang butuh waktu lama untuk diurus,akibatnya akan banyak lahan yang justru terlantar,” kata Rio.
Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian Dedi Junaedi menuturkan terbitnya Permentan Nomor 05/2019 sebagai turunan putusan MK terkait Pasal 42 UU 39/2014 tentang Perkebunan, yang memutuskan pelaku usaha perkebunan sawit menyelesaikan dulu HGU dan IUP sebelum memulai usaha perkebunan.
“Bagi (Ditjen Perkebunan) dengan adanya putusan MK akan mendorong proses perizinan, IUP dan HGU. Dengan begitu, bisa mendorong juga percepatan sertifikasi ISPO,” ungkapnya.
Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian akan berdampak negatif kepada industri perkebunan terutama sawit. Aturan ini mengakomodir putusan MK 138/2015 mengenai pengujian UU Perkebunan No 39/2014.
Permentan yang ditandatangani Amran Sulaiman pada 14 Januari 2019 ini semakin membuat rumit mekanisme perizinan untuk pembangunan lahan kebun. Sebab, kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Budidaya tidak akan berlaku apabila kebun belum berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Sumber: Sawitindonesia.com