Dengan pertimbangan untuk menjaga ketersediaan barang dan konsumsi kebutuhan masyarakat yang terjangkau dan untuk menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang memerlukan bahan baku dan/atau bahan penolong, perlu percepatan perizinan impor.
Terkait percepatan proses perizinan impor, diperlukan penataan dan penyederhanaan perizinan impor yang diterbitkan oleh menteri/kepala lembaga yang diatur dalam undang-undang sektor terkait dengan tetap menjaga dan memperhatikan kepentingan nasional.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 pada tanggal 8 April 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor. (Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176099/Perpres_Nomor_58_Tahun_2020.PDF).
Untuk pelaksanaan perizinan impor, ditetapkan kebijakan penataan dan penyederhanaan perizinan impor atas produk/barang impor guna pemenuhan kebutuhan, sebagai berikut: a. Barang dan bahan pangan pokok; b. Cadangan pangan pemerintah; c. Bahan baku dan penolong; d. Barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana; dan/atau: e. Kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penataan dan penyederhanaan perizinan impor, menurut Perpres ini, tetap memperhatikan ketersediaan, produksi, dan harga barang serta kepentingan nasional.
Jenis perizinan impor, sesuai Perpres ini, dapat berupa: a. persetujuan; b. pendaftaran; c. penetapan; dan/atau d. pengakuan. Jenis persyaratan untuk perizinan impor, sebagaimana Perpres dimaksud, meliputi: a. izin; b. persetujuan atau surat persetujuan; c. surat keterangan; d. rekomendasi; e. pertimbangan teknis; f. penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi pangan pokok, dan cadangan pemerintah; dan/atau g. jenis persyaratan perizinan impor lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait.
‘’Pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan oleh Menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor, dalam bentuk tertulis,’’ bunyi pasal 4 Perpres tersebut.
Pemberian persyaratan untuk perizinan impor, sebagaimana dimaksud Perpres ini, wajib mengikuti persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait.
‘’Badan Usaha Milik Negara dapat ditugaskan untuk melaksanakan impor produk/barang untuk pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1),’’ bunyi Pasal 6 ayat (1) Perpres tersebut.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menerbitkan perizinan impor berdasarkan pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut.
‘’Produk/barang impor untuk pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres tersebut. Persyaratan untuk perizinan impor yang telah diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dilanjutkan penerbitan perizinan impornya sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Perpres ini berlaku, menurut Pasal 10 Perpres ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian persyaratan untuk perizinan impor tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres ini, atau tidak diatur secara khusus dalam Perpres ini.
‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 April 2020 itu.
Sumber: Sawitindonesia.com