Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdalifah Machmud menyatakan bahwa sertifikasi sawit lestari Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) akan memberlakukan sistem pemeringkatan (grading) terhadap perusahaan kelapa sawit di Tanah Air. “Dengan begitu, seluruh perkebunan swasta, plasma maupun swadaya, akan terdaftar dan terpantau performanya. Ke depan, perkebunan yang terdaftar dapat menunjukkan perbaikan performa untuk mendapatkan sertifikasi ISPO,” kata Musdalifah di Jakarta, kemarin.

Kebijakan tersebut akan termuat dalam regulasi terbaru tentang ISPO. Pemerintah berencana menetapkan ISPO untuk diatur dalam peraturan presiden (perpres), setelah selama ini ISPO diatur berdasarkan Permentan No 19/Permentan/OT.140/3/2011. “Selama ini, ISPO diimplementasikan berdasarkan Permentan. Kita perlu membuat standar yang paling seimbang, sehingga harus dibuat kelembagaan dan mekanisme bekerja dari ISPO tersebut dan untuk itu dibutuhkan pihak yang benar-benar independen, transparan, komprehensif, dan terkoordinir,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution seperti dilansir situs resmi Kemenko Perekonomian.

Menurut Darmin, tujuan perbaikan regulasi melalui perpres adalah memastikan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia, meningkatkan skala ekonomi, sosial budaya, dan kualitas lingkungan hidup, meningkatkan daya saing sawit Indonesia, serta berkontribusi pada penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Intended Nationally Determine Contribution (INDC).

Sebenarnya, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk memperkuat implementasi ISPO, baik ke dalam maupun ke luar. Penguatan ke dalam dilakukan dengan memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit, melalui peningkatan kepatuhan pelaku pelaku usaha terhadap peraturan perundangan, dalam pemenuhan prinsip, kiteria dan indikator dari perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Upaya lainnya menumbuhkan rasa kepemilikan (ownership) atas sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan yang dimiliki oleh Indonesia

Upaya lain melakukan promosi ISPO di dalam negeri kepada kalangan pemerintah (lintas kementerian) dan seluruh masyarakat, termasuk masyarakat ilmiah (perguruan tinggi) dan masyarakat media, juga mendorong pekebun dalam persiapan program replanting yang mensyaratkan ISPO (Permentan No 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit).

Penguatan ISPO ke luar dilakukan dengan membangun strategi komunikasi dan diplomasi tentang perkembangan penguatan ISPO, menggunakan wadah CEPA untuk memasukkan komoditas kelapa sawit sebagai materi dalam meja perundingan multilateral, serta menggunakan CPO PC sebagai Forum Negara-Negara Produsen untuk mempromosikan perkembangan penguatan ISPO.

 

Sumber: Investor Daily Indonesia