InfoSAWIT, JAKARTA – Paska menerbitkan Perpres No. 44 Tahun 2020, pemerintah lewat Kementerian Pertanian juga telah menerbitkan aturan teknis ISPO, merujuk Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Dalam beleid ini, mencatat bahwa pelaku sawit yang hendak mengajukan serifikasi ISPO mesti memenuhi persyaratan sesuai pasal 9 Permentan No. 38/2020, yakni melampirkan pertama, izin usaha perkebunan, kedua, bukti kepemilikan hak atas tanah, ketiga, izin lingkungan, dan keempat, penetapan kelas kebun dari pemberi izin usaha perkebunan.
Dikutip Majalah InfoSAWIT, pada pasal 9 ayat 2, mencatat, Kelas kebun yang dapat diajukan permohonan sertifikasi ISPO meliputi kelas kebun I, kelas kebun II, atau kelas kebun III. Perlu juga menjadi catatan, bahwa semua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang hendak mengajukan sertifikasi ISPO mesti juga memiliki auditor internal yang memahami prinsip dan kriteria ISPO.
Pada Pasal 10 ayat 2, auditor internal memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerapan prinsip dan kriteria ISPO, yang telah memperoleh pelatihan dalam memahami prinsip dan kriteria ISPO, yang diadakan oleh lembaga pelatihan ISPO.
Dalam beleid Permentan tersebut, juga mencatat proses sertifikasi ISPO yang sudah disepakati antara Lembaga Sertifikasi dan Pelaku perkebunan. Sesuai Pasal 21 ayat 1, dalam melaksanakan audit, LS ISPO menentukan waktu pelaksanaan audit berdasarkan hari orang kerja.
Pada ayat 2 mencatat, pelaksanaan audit juga mempertimbangkan faktor resiko terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO dengan ketentuan, audit tahap 1 (satu) dan tahap 2 dua) pada usaha budidaya tanaman perkebunan kelapa sawit paling singkat 13 (tiga belas) hari orang kerja. (T2)
Sumber: Infosawit.com