SAMARINDA – Dalam sepekan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur menetapkan tiga rancangan peraturan daerah atau raperda yang salah satunya adalah Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Ketua Komisi U DPRD Kaltim, Eddy Kurniawan mengatakan kebijakan ini penting dajam percepatan dan pengembangan penghiliran subsektor perkebunan khususnya komoditas kelapa sawit.

Pasalnya, di dalamnya diatur mengenai kewajiban untuk mengalokasikan paling sedikit 70 %dari produk hasil pengolahan, untuk memenuhi kebutuhan industri hilir di daerah.

“Kebijakan ini diambil untuk mempercepat pengembangan penghiliran industri kelapasawitdi daerah,” katanya baru-baru ini.

Dia mengatakan, produksi crudepalm oil(CPO) yang dihasilkan mencapai 2,5 juta hingga 3 juta ton, dari 1,15 juta hektare kebun kelapasawitsetiap tahunnya.

Sayangnya, kata dia, CPO yang dihasilkan dari Kaltim dibawa keluar daerah begitu saja, tanpa memberikan nilai tambah bagi Benua Etam.

Untuk itu, pihaknya akan terus mendorong agar seluruh perkebunan besar swasta di Kaltim membangun industri hilir CPO, salah satunya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Kabupaten Kutai Timur yang sudah dibangun.

Dengan begitu, para pengusaha perkebunan besar swasta kelapasawittak hanya menanam dan mengeksploitasi sumber daya lahan, tetapi juga wajib berkontribusi membangun industri hilir di daerah.

“Perkebunan menjadi lokomotif ekonomi Kaltim sekaligus sumber daya alam yang baru terbarukan untuk membangun ekonomi hijau,” ujar Eddy

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah berkomitmen melarang perusahaan perkebunan kelapasawitmengirimkan hasil produk keluar.

Pihaknya juga bertekad untuk merealisasikan transformasi ekonomi melalui sektor pertanian dalam arti luas. Salah satunya adalah melalui pembangunan perkebunan.

Sebagai informasi, selain Raperda Perkebunan Berkelanjutan, ada pula dua raperda lain yang telah disahkan, yakni Raperda terkait dengan Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

 

Sumber: Bisnis Indonesia