Komitmen Pemerintah Menyelesaikan Utang Rafaksi Minyak Goreng
Pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng kepada pengusaha. Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, menyampaikan bahwa pembayaran rafaksi akan dilakukan secepatnya, namun belum dapat memastikan tanggal persisnya.
Rapat Koordinasi dan Opini Hukum
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng pada Senin (25/3/2024) dan memutuskan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar pedagang tidak mengalami kerugian. Jamdatun Kejaksaan Agung, Feri Wibisono, telah membuat opini hukum untuk mengantisipasi risiko hukum di kemudian hari.
Verifikasi Utang Rafaksi oleh PT Sucofindo
Jumlah utang rafaksi yang terverifikasi oleh PT Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar atau 58,43% dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar. Perbedaan hasil verifikasi terjadi karena mayoritas pelaku usaha tidak melengkapi bukti penjualan, biaya distribusi, ongkos angkut, dan penyaluran maupun rafaksi melebihi 31 Januari 2022.
Sikap Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)
Aprindo memastikan akan meneruskan masalah utang rafaksi ke ranah hukum. Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, menegaskan bahwa peritel telah menjalankan kewajibannya sesuai Permendag No.3/2022 dan merasa dizalimi karena pemerintah tidak menyelesaikan masalah ini.
Usulan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni)
Direktur Eksekutif Gimni, Sahat Sinaga, mengusulkan agar pemerintah memangkas pajak perusahaan yang terdaftar dalam kebijakan minyak goreng satu harga, jika pemerintah enggan menyelesaikan utang rafaksi. Sahat juga menyarankan agar Presiden Jokowi memberikan payung hukum untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240325/12/1752575/kapan-utang-minyak-goreng-dilunasi-ini-bocoran-dari-kemenperin.