InfoSAWIT, JAKARTA – Kendati Perpres No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia telah terbit, tidak serta merta bisa diterapkan lantaran faktanya pada beleid tersebut mencatat untuk ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan kriteria ISPO akan diatur lewat Peraturan Menteri (Permentan).
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengungkapkan, Prinsip dan Kriteria ISPO akan dimasukan dalam Permentan yang sedang disusun. Bahkan Permentan yang baru nantinya akan memuat ketentuan ISPO yang sudah disempurnakan mengikuti dinamika sustainability global.
Tidak hanya pada tataran regulasi, kedepannya bahkan kelembagaan ISPO pun akan dibentuk dengan mengutamakan para pihak dan para pakar dibidangnya untuk menangani proses ISPO, sementara pemerintah sebagai supervisi. “Merujuk Perpres No. 44 Tahun 2020, sertifikasi ISPO selanjutnya diterbitkan oleh auditor,” kata Musdhalifah kepada InfoSAWIT.
Sementara untuk proses percepatan sertifikasi ISPO, pemerintah akan mendorong self registration dan diaudit sesuai klasifikasi kelas kebun, dan diberi bantuan penguatan sesuai kemampuannya. (T2)
Sumber: Infosawit.com