Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal energi baru terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan harga Biodiesel pada November sebesar Rp7.277 per liter. Harga ini berlaku juga untuk pelaksanaan program mandatori B-20 atau campuran Biodiesel ke Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 20 persen.

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal EBTKE Nomor 5307/12/DJE/2018 tanggal 26 Oktober 2018, sebagaimana disalin dari Antara, pemerintah menetapkan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk dua jenis komoditas bahan bakar, yaitu Biodesel dan Bioetanol. Kedua komoditas tersebut mengalami perubahan yang berbeda. HIP untuk Biodiesel mengalami penurunan, sementara HIP Bioetanol mengalami kenaikan.

Untuk harga Biodiesel sebesar Rp7.277 per liter belum termasuk ongkos anaku yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Menteri ESDM No 1700K/12/MEM/2018. jika dibandingkan bulan sebelumnya, harga Biodiesel mengalami penurunan Rp64 per liter dari HII di bulan Oktober 2018 yang mencapai Rp7.341 per liter.

Turunnya harga biodiesel didorong oleh turun-nya harga minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) di pasaran global lantaran masih melimpahnya stok minyak sawit-Untuk itu, kebijakan B-20 diharapkan mampu mengerek kembali harga dan penyerapan C-PO.

Berdasarkan catatan Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (GAPKI), rata-rata harga sawit dunia sepanjang Agustus 2018 hanya 577,5 dolar AS per metrik ton dan bergerak di kisaran 542,5 dolar AS hingga 577,5 dolar AS per metrik ton.

Sementara itu, kenaikan harga terjadi pada HIP bioetanol. Harga pasar bioetanol diplot sebesar Rpl0.457 per liter oleh Pemerintah, terjadi kenaikan sebesar Rp80 dari Oktober 2018 yaitu sebesar Rpl0-.377 per liter.

Faktor kenaikan ini ditentukan oleh rata-rata tetes tebu Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) selama 25 Juni 2017 – 24 Desember 2018 tercatat sebesar Rpl.619 per kg ditambah besaran dolar AS, yaitu 0,25 dolar AS per liter dikali 4,125 kg per liter. Untuk diketahui, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengoptimalkan penggunaan batu bara dalam bauran energi pembangkit nasional. “Kita akui batu bara adalah langkah cepat dalam penyediaan energi primer, namun Pemerintah tidak tinggal diam dengan apa yang ada,” kata Wakil Menteri ESDM.Arcandra Tahar dalam keterangan tertulis yang disalin dari Antara.

Ia mengatakan saat ini terus melakukan berbagai upaya stretegis agar komposisi bauran energi pembangkit tetap optimal. Hal ini sejalan dengan misi pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional. “Ini adalah tantangan bagi negara ini (Indonesia) sebagai negara berkembang bukan sebagai negara maju. Bagaimana kita menciptakan lingkungan bersih yang berkelanjutan dan mencapai target pertumbuhan ekonomi,” kata Wakil Menteri ESDM.

Pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,3 persen, kata Arcandra, dapat ditempuh apabila tingkat konsumsi listrik nasional mengalami peningkatan. Terhitung hingga kuartal HI 2018, konsumsi listrik nasional mencapai 1.048 KWh/kapita. Bila ditelusuri lebih jauh, angka ini mengalami perubahan sangat positif sejak 2014 (804 Kwh/kapita), 2015 (918), 2016 (956) dan 2017 (1.012).

“Sudah menjadi kewajiban kita menyediakan tarif listrik yang terjangkau supaya semua masyarakat bisa mengonsumsi listrik,” kata Arcandra. Arcandra mengantisipasi penggunaan batubara agar tidak membawa dampak buruk bagi lingkungan. “Kita perintahkan para pengembang swasta (Independent Producer Power/IPP) baru untuk mengggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” katanya.

Langkah ini merupakan satu dari tiga upaya taktis Pemerintah demi memperbaiki komposisi bauran energi pembangkit di masa mendatang. Dua upaya lainnya, Pemerintah akan mengganti atau mengombinasikan cadangan pembangkit listrik dengan E-nergi Baru Terbarukan (EBT) dan membangun PLTU mulut tambang yang berdekatan dengan sumber energi. Tiga langkah tersebut ditempuh demi memangkas biaya produksi yang jauh lebih rendah.

 

Sumber: Harian Ekonomi Neraca