JAKARTA – Gabungan Pengusaha kelapa sawit Indonesia (Gapki) menyatakan pentingnya menjaga kemitraan antara petani dengan perusahaan untuk menjaga rantai pasok industri sawit nasional. Pada industri sawit, pengelolaan kebun dilakukan oleh petani dan perusahaan sehingga kemitraan inilah yang menjadikan industri sawit mampu bertahan bahkan berkembang.

Ketua Umum Gapki Joko Supriyono menyatakan, rantai pasok sawit tidak bisa dipisahkan antara perusahaan dan petani karena kesolidan rantai pasok yang akan menentukan seberapa kuat industri sawit dan seberapa mampu industri itu tetap berdaya saing. “Kemitraan menjadi keniscayaan. Hal ini disebabkan adanya tuntutan industri sawit harus semakin kompetitif di pasar global. Di antara komoditas lain, kemitraan petani dengan perusahaan sawit menjadi contoh paling ideal,” ungkap Joko Supriyono dalam sebuah seminar daring di Jakarta, kemarin. Kalau ada hambatan dalam rantai pasok maka industri sawit nasional akan terkena dampaknya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan,
kemitraan perusahaan dan petani perlu dilanjutkan guna memperkuat daya saing dan kontribusi sawit bagi perekonomian nasional. Diperlukan kemitraan yang sinergis melalui penguatan kelembagaan di tingkat petani, membangun prinsip keterbukaan, dan menata pola manajemen kemitraan. “Kemitraan sangat dibutuhkan petani sawit untuk memberikan kepastian, nilai tambah bagi yang bermitra, pertumbuhan ekonomi, pemerataan serta pemberdayaan masyarakat serta usaha kecil,” ujar Gulat Manurung.

Menurut Gulat, kelembagaan petani perlu diperkuat dan ditingkatkan peranannya. Melalui kelembagaan yang baik lebih mudah membangun kemitraan sinergis antara perusahaan dan petani. “Model kemitraan dapat diperluas lagi untuk masa kini. Jangan lagi, polanya sebatas kerja sama untuk suplai buah sawit ke pabrik,” katanya seperti dilansir Antara.

Kasubdit Pemasaran Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Normansyah Syahrudin menjelaskan, pemerintah telah mengatur pola kemitraan perusahaan dan petani melalui Permentan No 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar kelapa sawit Produksi Pekebun.

 

Sumber: Investor Daily Indonesia