DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja meski mendapat penolakan dari kelompok masyarakat sipil. Bahkan pembahasan dilakukan ditengah situasi pandemi corona. Pembahasan tetap dilakukan dalam situasi pembatasan sosial skala besar untuk mencegah penyebaran covid-19.

Koalisi Buruh Sawit memandang pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di saat pandemi covid-19 menggambarkan bagaimana pemerintah dan DPR sudah kehilangan akal sehat.

“Di negara lain, pemerintah dan parlemen bekerja keras mencegah penyebaran dan dampak covid 19, tapi di Indonesia, pemerintah dan DPR “bekerja keras” membahas RUU Cipta Kerja yang sudah ditolak rakyat. Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja karena RUU tersebut hanya untuk kepentingan investasi. RUU,” kata Koordinator Koalisi Buruh Sawit, Zidane, dalam siaran persnya, Minggu (19/4/2020).

Ia menyebut, bahwa perhatian pemerintah terhadap buruh perkebunan sawit di situasi pandemi covid 19 sangat minim. Buruh perkebunan tetap bekerja seperti biasa, mereka bekerja di wilayah yang jauh dari akses memperoleh alat pelindung.

Untuk masker misalnya, Koalisi Buruh Sawit menerima laporan buruh perkebunan sawit di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu sulit memperoleh masker.

“Dalam situasi sekarang, penyediaan alat pelindung mestinya menjadi concern pemerintah dan DPR, bukan malah membahas RUU yang tidak relevan dengan kesejahteraan buruh. Maka Koalisi Buruh sawit menolak dengan tegas RUU Cipta Kerja”, imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Organisasi DPP GSBI Ismet Inoni menyatakan, bahwa muatan RUU Cipta Kerja memperlihatkan komitmen buruk pemerintah terhadap perlindungan buruh.

“Kondisi buruh perkebunan sawit akan semakin rentan jika rancangan ini ditetapkan. Fakta hari ini buruh perkebunan bekerja tanpa kepastian upah. Buruh diupah berdasarkan hasil kerja, RUU ini akan melegitimasi praktik upah dibawah ketentuan normatif. Kemudian sistem kerja kontrak yang dilegalkan RUU ini dipastikan menghilangkan hak buruh memperoleh jaminan sosial. Hari ini saja masih banyak buruh perkebunan sawit yang tidak didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta jaminan sosial. RUU ini tidak relevan untuk dibahas,” kata Ismet.

Di sisi lain, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Andi Muttaqien menyatakan, bahwa dampak jika RUU ini ditetapkan akan sama dengan dampak yang diakibatkan Covid 19.

“PHK dan hilangnya jaminan atas pekerjaan akan terjadi karena semakin fleksibelnya sistem kerja di Indonesia. Aspek perlindungan HAM tidak ada dalam rancangan ini,” kata Andi Muttaqien.

Selenjutnya, Ridho dari Serikat Buruh Perkebunan Indonesia menyebut bahwa RUU ini sangat merugikan buruh perkebunan sawit. RUU Cipta Kerja misalnya menyebutkan penerapan pekerjaan paruh waktu. Dalam konteks perkebunan sawit, rancangan tersebut memberi peluang bagi pengusaha menerapkannya pada semua bidang kerja yang ada. Ini akan melegitimasi praktik hubungan kerja rentan yang sudah bertahun-tahun terjadi di perkebunan sawit.

“Jelas, rancangan ini sama sekali tidak memenuhi kebutuhan buruh atas kepastian kerja, kepastian upah, perlindungan sosial dan hidup layak. Kami dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja,” kata Ridho.

Koalisi Buruh Sawit sendiri meminta pemerintah seharusnya menetapkan kebijakan perlindungan buruh sawit dari resiko PHK dan terpapar virus covid 19.

Perlu diketahui, bahwa Koalisi Buruh Sawit adalah gabungan sejumlah organisasi serikat buruh dan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki tujuan bersama untuk mewujudkan kesejahteraan buruh perkebunan sawit di Indonesia. Koalisi Buruh Sawit berdiri dilatarbelakangi keprihatinan atas kondisi buruk buruh perkebunan sawit di Indonesia.

 

Sumber: Berkeadilan.com