
Dewan Negara-Negara Produsen Minyak sawit(Council of palm oil Producing Countries/CPOPC) yang dimotori Indonesia dan Malaysia terus melobi parlemen, pemerintah, dan Komisi Eropa agar rencana pembatasan dan pelarangan minyak sawit mentah (crude pim oil/CPO) untuk biodiesel di 28 negara Uni Eropa (UE) dibatalkan. Lobi-lobi tersebut berlangsung dengan konstruktif.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengungkapkan, pertemuan dengan para pemangku kepentingan di UE berlangsung konstruktif. “Kami masih rapat terus. Waktunya sangat ketat. Mungkin larut malam kami baru bisa berbagi informasi,” tutur Musdhalifah yang dihubungi dari Jakarta, Selasa (9/4) malam.
Dalam kunjungan tersebut, misi gabungan melaksanakan pertemuan dengan para pemimpin UE untuk mengungkapkan keberatan terhadap aturan yang diskriminatif terhadap CPO. CPOPC meminta otoritas untuk menangani tindakan yang timbul dari penerapan The Delegated Act berupa pembatasan dan pelarangan CPO untuk biodiesel.
Delegasi Indonesia RI yang dipimpin Darmin Nasution antara lain beranggotakan Staf Khusus Kementerian Luar Negeri Peter F Gontha, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemko Perekonomian Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati, serta perwakilan asosiasi kelapa sawit nasional.
Para anggota delegasi menggelar pertemuan dengan Komisi Eropa, parlemen Eropa, dan Dewan Eropa serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam rantai pasok industri sawit di Eropa. Misi tersebut merupakan tindak lanjut keputusan bersama Pertemuan Tingkat Menteri (Ministerial Meeting) CPOPC ke-6 di Jakarta pada 28 Februari 2019.
Surat Protes
Di sisi lain, Pemerintah Malaysia dan Indonesia mengirim surat protes kepada UE atas dugaan diskriminasi terhadap impor minyaksawitdari kedua negara produsen terbesar CPO di dunia itu.
Berdasarkan surat protes tersebut, Indonesia dan Malaysia mempertanyakan pernyataan UE bahwa minyak sawit tidak termasuk sebagai sumber bahan bakar nabati (biofuel) yang diproduksi secara lestari dan tidak memenuhi ketentuan renewable energy Directive (RED) II yang ditetapkan UE. Sebaliknya, UE menyatakan minyak kedelai dan minyak nabati lain di luar CPO berisiko rendah.
“Padahal, hasil riset UE sendiri menyimpulkan minyak kedelai berdampak padadeforestasiyang jauh lebih luas daripada minyak sawit,” demikian petikan surat tertanggal 5 April 2019 itu.
Kebijakan UE, menurut surat protes pemerintah RI dan Malaysia, memicu pertanyaan secara keseluruhan dan membuka peluang bahwa sikap proteksionisme politik dan ekonomi lebih mendasari pembuatan regulasi tersebut daripada keputusan yang didasarkan pada penelitian ilmiah.
“Dua pemerintahan kami memandang ini sebagai sebuah strategi ekonomi dan politik yang dibuat sengaja untuk menghapus minyaksawitdari pasar UE,” demikian isi protes Indonesia dan Malaysia kepada UE.
Pemerintah RI dan Malaysia menyebutkan, sedikitnya 13 juta orang (petani dan keluarganya) bergantung pada minyaksawitdi Malaysia dan Indonesia. “Ini merupakan kepentingan nasional mendasar bagi dua negara kami dan karena itu kami dengan tegas menolak regulasi tersebut,” demikian surat protes yang ditandatangani Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad dan Presiden Jokowi tersebut.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, dalam pertemuan anggota CPOPC dengan pemimpin UE, CPOPC dengan sangat keras memprotes renewable energy Directive II, Delegated Act. “Kemudian disepakati untuk membahas langkah-langkah diskriminatif yang ditimbulkan otoritas UE mengenai pembatasan pengunaan minyak sawit untuk biofuel,” tutur Darmin.
Darmin menjelaskan, tujuan utama misi gabungan tersebut antara lain menyampaikan kekecewaan pemerintah RI dan dua produsen sawit lainnya, Malaysia dan Kolombia, serta melawan Delegated Act yang telah diadopsi Komisi Eropa pada 13 Maret 2019.
Menko Perekonomian menjelaskan, CPOPC memandang UU yang anti-kelapa sawit semata-mata merupakan kompromi politik di UE yang bertujuan mengisolasi dan mengecualikan minyak sawit dari sektor energi terbarukan. Kebijakan itu dikeluarkan demi keuntungan minyak nabati yang berasal dari bunga matahari (sun flower) dan minyak rapa maupun minyak nabati impor lainnya, seperti minyak kedelai yang kurang kompetitif.
Menurut Staf Khusus Kementerian Luar Negeri Peter F Gontha, Indonesia sangat menentang Delegated Act yang mengklasifikasikan minyak sawit sebagai produk yang tidak memperhatikan pembangunan berkelanjutan dengan alasan berisiko tinggi.
Sumber: Suara Pembaruan