Dituturkan Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati, Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan Tetap RI (PTRI) di Jenewa telah mengirimkan daftar pertanyaan ke pihak Uni Eropa pada Rabu (5/2/2020) untuk dibahas pada saat pertemuan konsultasi.

Daftar pertanyaan tersebut memuat 108 pertanyaan adalah hasil koordinasi antara kementerian/lembaga terkait, asosiasi/pelaku usaha kelapa sawit, tim ahli, dan tim kuasa hukum Pemerintah Indonesia. Indonesia menyengketakan Uni Eropa di WTO karena memandang kebijakan RED II dan DR mendiskriminasi komoditas kelapa sawit dan produk turunan kelapa sawit (biodiesel).

“Hal ini tentu pada akhirnya mengganggu ekspor kelapa sawit ke pasar Uni Eropa dan merusak citra komoditas produk pertanian ini di dunia internasional,” catat Pradnyawati dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, belum lama ini.

Sementara Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuagam menilai, status risiko tinggi perubahan penggunaan lahan tidak langsung (high risk Indirect Land Use Change/ILUC) pada minyak kelapa sawit yang ditetapkan Uni Eropa berakibat impor minyak kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel, dilarang di Uni Eropa. “Tindakan diskriminasi ini harus dilawan Indonesia untuk mempertahankan ekspor produk minyak sawit,” tandas Jerry.

 

Sumber: Infosawit.com