JAKARTA – Asosiasi Petani Kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) menyerukan agar Indonesia sebaiknya tidak lagi memasok minyak sawit ke Uni Eropa (UE) dan sekaligus memboikot produk-produk buatan UE yang masuk ke Indonesia. Hal itu perlu dilakukan menyusul hasil jajak pendapat (voting) Parlemen Eropa yang setuju menghapus biodiesel dari program Energi Terbarukan 2021.
Sekjen Apkasindo Asmar Arsyad mengatakan, ekspor minyak sawit Indonesia ke UE tidaklah terlalu signifikan. Apalagi, hanya 20-30% dari total ekspor berupa minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), sedangkan 7080% sisanya berupa produk turunan. Karena itu, langkah UE yang akan melarang penggunaan biodiesel sawit mulai 2021 tidak akan signifikan merugikan Indonesia. Tindakan UE tersebut tidak bisa diabaikan. Karena itu, Indonesia sebaiknya tidak lagi memasok minyak sawit ke UE. Sekaligus, memboikot barang-barang produk buatan UE yang masuk ke Indonesia,” ungkap dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/1).
Dia mengatakan, hingga 70-80% dari total ekspor sawit Indonesia ke UE sudah berupa produk turunan yang justru sangat diperlukan oleh industri-industri di kawasan tersebut Karena itu, Indonesia sebaiknya mencari pasar baru saja dan jangan bergantung ke UE.
“Setop ekspor ke UE, kenapa takut, boikot juga barang-barang UE di Indonesia. Untuk kepentingan nasional, kita harus mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi,” kata Asmar.
Asmar mengatakan, langkah UE mengancam sekitar 5,3 juta petani sawit di Indonesia. Apalagi, jika menjadikan isu lingkungan sebagai pertimbangan. Pasalnya, kelapa sawit merupakan tanaman penghasil minyak nabati dengan kebutuhan lahan paling rendah dibandingkan tanaman lain, seperti bunga matahari. Untuk menghasilkan tonase minyak yang sama misalnya, hanya dibutuhkam 1 hektare (ha) kelapa sawit, namun untuk bunga matahari hampir 20 ha.
Karena itu, ungkap Asmar, proposal larangan minyak sawit sebagai biodiesel di UE ini akan memukul Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia dan para petani sawit Indonesia akan terkena dampak sangat serius. “Belum lagi, Indonesia aaat ini sangat serius memperbaiki kelemahan-kelemahan dari praktik di masa lalu, sehingga tidak pantas dihukum atas isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” kata Asmar.
Direktur Eksekutif Direktur Eksekutif Council of palm oil Producing Countries (CPOPC) Mahendra Siregar menambahkan hal senada. Kalau pun pada akhirnya Indonesia tidak lagi mengekspor ke Eropa, dampaknya tidak sampai sebesar seperti di waktu lalu. Karena, ekspor minyak sawit Indonesia ke Eropa jauh lebih kecil dibandingkan waktu lalu. Apalagi, komponen ekspornya hingga 80% didominasi produk turunan CPO. “Produk-produk itu adalah bahan baku bagi industri di sana. Jadi, kalau tidak ada lagi ekspor sawit ke sana, sejumlah industri pengolahan pengguna minyak sawit dan turunnannya di Eropa akan tidak berproduksi. Dan dampaknya akan lebih besar di sana karena mereka tidak lagi bisa menghasilkan barang sama,” kata Mahendra.
Dia mengakui, subtitusi minyak nabati lain untuk biofuel memang tinggi, tapi harganya lebih mahal. Sementara untuk industri pangan dan non pangan seperti kosmetik atau oleokimia lainnya, kekhasan bahan berbasis sawit tidak tergantikan. Dengan begitu, bisa jadi industri pemrosesan (pengolahan) di UE akan terganggu, padahal produk yang dihasilkan dari industri itu tetap ada.
“Artinya, industri-industri pengolahan yang ada di Eropa itu terpaksa harus direlokasi ke negara-negara yang masih mengizinkan bahan berdasar sawit Lalu, ekspor saja bahan jadinya. Ini tentu menarik, jadi bukan ide yang buruk,” kata Mahendra.
Di sisi lain, dia menambahkan, Indonesia sebaiknya tidak menunggu rencana pelarangan oleh UE tersebut ditetapkan efektif. Posisi dan sikap keberatan Indonesia harus disampaikan segera dan intensif, baik melalui pertemuan bilateral, Komisi UE, maupun dialog-dialog lintas kepentingan lainnya.
“Itu lalu menjadi posisi resmi pemerintah Indonesia dan CPOPC. Proses atas resolusi ini kompleks dan kita tidak tahu akan butuh waktu berapa lama. Karena itu, kita tidak akan tinggal diam, siapkan posisi kalau skenario terburuk terjadi. Kita ketahui bersama, telah dibentuk tim lintas kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Luar Negeri. Karena isu terkait” kata dia.
Karena isu terkait UE ini bukan lagi menjadi isu teknis dan bukan lagi isu sektoral dan bukan lagi isu negosiasi perdagangan, kata Mahendra, tapi sudah menjadi isu strategis dan isu politik luar negeri. “Itu kenapa tim ini dikoordinasikan oleh Kementerian Luar Negeri. Tim ini akan memantau, melakukan pendekatan dan langkah-langkah, termasuk memperkuat dan masukan bagi para menteri. Jadi, sudah dieskalasi tingkat paling tinggi, tidak lagi teknis, tapi foreign policy. Ini konteks yang kita hadapi. Karena sudah menyangkut kepentingan nasional,” terang Mahendra.
Menang di WTO
Sementara itu, pada Jumat (26/1), Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Islamabad, Pakistan mengumumkan, Indonesia berhasil memenangkan sengketa biodiesel dengan UE. Hasil akhir putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas UE. “Ini bentuk kemenangan telak untuk Indonesia yang tentunya akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke UE, setelah sebelumnya lesu akibat pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas produk itu,” kata Mendag Enggar.
UE mengenakan BMAD atas produk biodiesel Indonesia sejak 2013 dengan margin dumping 8,8%-23,3%. Akibatnya, ekspor biodiesel Indonesia ke UE mengalami penurunan. Berdasarkan data statistik BPS, pada periode 2013-2016 ekspor biodiesel Indonesia ke UE turun 42,84%, dari USS 649 juta pada 2013 menjadi USS 150 juta pada 2016. Nilai ekspor biodiesel Indonesia ke UE paling rendah terjadi pada 2015 hanya sebesar USS 68 juta.
Kemenangan Indonesia atas sengketa ini memberikan harapan kepada eksportir dan produsen biodiesel Indonesia. Tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE pada periode sejak pengenaan BMAD sampai dikeluarkannya putusan akhir Badan Penyelesaian Sengketa WTO (2013-2016) diestimasikan sebesar 7%. “Jika peningkatan tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun ke depan, nilai ekspor biodiesel Indonesia ke UE pada 2019 diperkirakan mencapai USS 386 juta dan pada 2022 bakal mencapai USS 1,70 miliar,” kata Mendag.
Dia menjelaskan, Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO telah melihat UE tidak konsisten dengan peraturan Perjanjian Anti Dumping WTO selama proses penyelidikan dumping hingga penetapan BMAD atas impor biodiesel dari Indonesia. Ketentuan Perjanjian Anti Dumping WTO yang dilanggar UE dalam sengketa Indonesia dan UE untuk biodiesel (DS480), yakni tidak menggunakan data yang telah disampaikan oleh eksportir Indonesia dalam menghitung biaya produksi. UE juga tidak menggunakan data biaya-biaya yang terjadi di mdonesia pada penentuan nilai normal untuk dasar penghitungan margin dumping. UE menentukan batas keuntungan yang terlalu tinggi untuk industri biodiesel di Indonesia. Dan, metode penentuan harga ekspor untulc salah satu eksportir Indonesia tidak sejalan dengan ketentuan.
Sumber: Investor Daily Indonesia