PERUSAHAAN sawit nakal akan ditertibkan. Mereka yang bermasalah menjalankan bisnis-nya akan didenda. Sanksi denda dinilai lebih efektif ketimbang proses hukum.

Usulan sanksi denda itu disampaikan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). mengingat berdasarkan laporan Bank Dunia, sebanyak 80 persen kepemilikan lahan sawit melanggarluasan lahan. kelestarian lingkungan.dan kewajiban pen-gadaan perkebunan plasma.

“Dengan adanya denda itu perusahaan sawit akan lebih hati hati. Efek jera harus diberikan,” kata Luhut, kemarin.

Untuk menerapkan denda, dia mengatakan pemerimah akan memanfaatkan data luasan kepemilikan lahan sawit dari satu peta perkebunan kelapa sawit. Data tersebut. berbasis citra satelit. Jika tidak ada aral melintang. satu peta perkebunan kelapa sawit akan dirilis pada Agustus 2019.

“Dengan citra satelit, kami tahu persis kamu punya berapa hektare (ha). Kamu tidak bisa bohong lagi, karena peta sekarang ini sudah canggih.” kata Luhut.

Saat ini. usulan pengenaan denda baru akan diserahkan kepada Presiden Jokowi. Terkait bentuk dendanya. masih akan didiskusikan pemenntah dan pelaku usaha.

“Tentu dirumuskan seperti apa bentuknya (denda). Mesti-nya dalam bentuk dana yang diberikan kepada pemenntah.” jelasnya.

 

Sumber: Rakyat Merdeka